SEYCHELLES

Negara Ini Rilis Tax Amnesty Hingga Akhir 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Juni 2021 | 15:01 WIB
Negara Ini Rilis Tax Amnesty Hingga Akhir 2021

Sejumlah pedagang menjajakan barang dagangannya di salah satu pasar tradisional di Victoria, Seychelles, baru-baru ini. Seychelles memutuskan memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty per Juli 2021 hingga 6 bulan ke depan. (Foto: id.hotels.com)

VICTORIA, DDTCNews - Seychelles memutuskan untuk memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty terhadap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang membayar utang pajaknya per Juli 2021 hingga 6 bulan ke depan.

Kementerian Keuangan Seychelles mengungkapkan program ini adalah upaya pemerintah meringankan wajib pajak dalam membayar pajak beserta sanksinya baik bunga maupun denda. Langkah ini juga diperlukan cara cepat bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara.

"Setelah program tax amnesty selesai, kami akan memfokuskan kerja kami pada wajib pajak yang masih saja belum melunasi utang pajaknya," ujar Dirjen Divisi Kebijakan Seychelles Revenue Commission (SRC) Seylina Verghese, dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pada program tax amnesty ini, keringanan bunga yang diberikan oleh pemerintah ditentukan berdasarkan kapan wajib pajak melunasi utang pajaknya. Bila utang pajak dibayar pada Juli hingga Agustus, terdapat keringanan bunga hingga 75%.

Selanjutnya, keringanan bunga sebesar 50% diberikan bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya pada September hingga November. Setelah November, keringanan bunga hanya diberikan sebesar 25%.

Berdasarkan catatan SRC, saat ini masih terdapat tunggakan pajak sebesar SCR1,03 miliar atau kurang lebih sebesar Rp1 triliun. Pemerintah berharap 50% dari tunggakan tersebut dibayar oleh wajib pajak berkat tax amnesty.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Melalui tax amnesty, wajib pajak yang diharapkan membayar utang pajaknya antara lain wajib pajak yang rutin menyampaikan SPT tetapi tidak membayar pajak, wajib pajak yang membayar pajak kurang dari seharusnya, dan wajib pajak yang sama sekali tidak pernah menyampaikan SPT.

Selain meluncurkan pengampunan pajak, Seychelles juga berencana memasukkan pasal baru dalam ketentuan pajak yang berlaku. Pasal baru yang dimaksud adalah mengenai penghapusan piutang pajak.

Menkeu Seychelles Naadir Hassan mengatakan banyak piutang pajak yang timbul akibat tunggakan pajak yang tidak dapat dihapusbukukan oleh otoritas pajak hingga saat ini. Padahal, piutang itu seharusnya dihapuskan mengingat banyak tunggakan pajak yang sudah tidak dapat ditagih.

"Banyak piutang yang tidak dapat ditagih dan akhirnya terus bertambah. Tidak ada regulasi yang memungkinkan penghapusan piutang tersebut. Oleh karena itu, perlu ada ketentuan yang memungkinkan penghapusan piutang pajak," ujar Hassan seperti dilansir allafrica.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra