SEYCHELLES

Negara Ini Rilis Tax Amnesty Hingga Akhir 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Juni 2021 | 15:01 WIB
Negara Ini Rilis Tax Amnesty Hingga Akhir 2021

Sejumlah pedagang menjajakan barang dagangannya di salah satu pasar tradisional di Victoria, Seychelles, baru-baru ini. Seychelles memutuskan memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty per Juli 2021 hingga 6 bulan ke depan. (Foto: id.hotels.com)

VICTORIA, DDTCNews - Seychelles memutuskan untuk memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty terhadap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang membayar utang pajaknya per Juli 2021 hingga 6 bulan ke depan.

Kementerian Keuangan Seychelles mengungkapkan program ini adalah upaya pemerintah meringankan wajib pajak dalam membayar pajak beserta sanksinya baik bunga maupun denda. Langkah ini juga diperlukan cara cepat bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penerimaan negara.

"Setelah program tax amnesty selesai, kami akan memfokuskan kerja kami pada wajib pajak yang masih saja belum melunasi utang pajaknya," ujar Dirjen Divisi Kebijakan Seychelles Revenue Commission (SRC) Seylina Verghese, dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Pada program tax amnesty ini, keringanan bunga yang diberikan oleh pemerintah ditentukan berdasarkan kapan wajib pajak melunasi utang pajaknya. Bila utang pajak dibayar pada Juli hingga Agustus, terdapat keringanan bunga hingga 75%.

Selanjutnya, keringanan bunga sebesar 50% diberikan bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya pada September hingga November. Setelah November, keringanan bunga hanya diberikan sebesar 25%.

Berdasarkan catatan SRC, saat ini masih terdapat tunggakan pajak sebesar SCR1,03 miliar atau kurang lebih sebesar Rp1 triliun. Pemerintah berharap 50% dari tunggakan tersebut dibayar oleh wajib pajak berkat tax amnesty.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Melalui tax amnesty, wajib pajak yang diharapkan membayar utang pajaknya antara lain wajib pajak yang rutin menyampaikan SPT tetapi tidak membayar pajak, wajib pajak yang membayar pajak kurang dari seharusnya, dan wajib pajak yang sama sekali tidak pernah menyampaikan SPT.

Selain meluncurkan pengampunan pajak, Seychelles juga berencana memasukkan pasal baru dalam ketentuan pajak yang berlaku. Pasal baru yang dimaksud adalah mengenai penghapusan piutang pajak.

Menkeu Seychelles Naadir Hassan mengatakan banyak piutang pajak yang timbul akibat tunggakan pajak yang tidak dapat dihapusbukukan oleh otoritas pajak hingga saat ini. Padahal, piutang itu seharusnya dihapuskan mengingat banyak tunggakan pajak yang sudah tidak dapat ditagih.

"Banyak piutang yang tidak dapat ditagih dan akhirnya terus bertambah. Tidak ada regulasi yang memungkinkan penghapusan piutang tersebut. Oleh karena itu, perlu ada ketentuan yang memungkinkan penghapusan piutang pajak," ujar Hassan seperti dilansir allafrica.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN