AUSTRALIA

Negara Ini Rilis Daftar Perusahaan Multinasional yang Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2017 | 11:40 WIB
Negara Ini Rilis Daftar Perusahaan Multinasional yang Tak Bayar Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (ATO) merilis daftar pajak yang bayarkan oleh perusahaan yang beroperasi di negara benua tersebut. Dalam laporan itu didapati sejumlah perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis bernilai miliaran dolar Australia tapi tidak membayar kewajiban pajaknya.

Berdasarkan data tersebut, terdapat sejumlah perusahaan multinasional yang diketahui tidak membayar pajak. Exxon Mobil dan Chevron adalah contoh entitas bisnis multinasional yang tidak membayar pajak pada tahun fiskal 2016. Lebih lanjut, untuk kedua perusahaan migas ini tidak membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, padahal mereka mencatat pendapatan miliaran dolar Australia selama beroperasi di Austalia.

Travis Parnaby, selaku jubir Exxon Mobil menyatakan ada alasan kuat kenapa perusahaan migas itu tidak membayar pajak. Dia menyatakan inventasi dalam skala besar sudah ditanamkan untuk sejumlah proyek migas di Australia dalam beberapa tahun kebelakang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Investasi dalam skala miliaran dolar ini baru akan selesai pada tahun 2017 dan sudah mulai berproduksi. Jumlah pajak yang akan dibayar Exxon Mobil akan meningkat secara signifikan,” katanya dilansir smh.com.au, Jumat (8/12).

Seperti yang diketahui, Exxon Mobil memiliki sejumlah ladang minyak dan gas di Australia. Perusahaan migas Negeri Paman Sam ini mencatat pendapatan sebesar 6,7 miliar dolar Australia. Namun, melaporkan kerugian atas penghasilan kena pajak. Lebih lanjut, Exxon berargumen tidak memiliki penghasilan kena pajak karena telah berinvestasi hampir 18 miliar dolar Australia untuk eksplorasi ladang minyak dan gas.

Laporan pajak korporasi itu berisi data pajak tahun 2015-2016 dari 2.043 entitas bisnis di Australia. Terdiri dari 1.693 perusahaan publik dan perusahaan asing dengan pendapatan minimal sebesar 100 juta dolar Australia atau 75 juta dolar AS. Sisanya, ada 350 perusahaan swasta yang dimiliki oleh penduduk Negeri Kangguru dengan pendapatan mulai dari 200 juta dolar Australia atau lebih.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Wakil Komisioner ATO, Jeremy Hirschhorn merinci data yang dirilis lembaganya. Dia menyebut dari daftar perusahaan yang tidak membayar pajak ada 219 perusahaan yang melaporkan penghasilan kena pajak namun dapat mendapat pemotongan karena adanya insentif penelitian dan pengembangan. Selanjutnya, ada 127 entitas bisnis yang mencatat keuntungan namun berhak mendapat pengurangan pajak. Terakhir, terdapat 327 perusahaan yang mencatat kerugian dalam operasional pada tahun 2015-2016.

Menurut Jeremy langkah Australian Taxation Office (ATO) mulai mewajibkan perusahaan besar untuk mengungkapkan data pembayaran pajak dalam dua tahun terakhir. Hal ini dilakukan dalam upaya otoritas pajak Negeri Kangguru itu mencegah penghindaran pajak oleh pelaku bisnis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak