OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada sepakat untuk melakukan renegosiasi perjanjian pajak dengan negara Jerman dan Swiss terkait perjanjian penghindaran pajak berganda atau disebut P3B (tax treaties).
Kementerian Keuangan Kanada mengatakan renegosiasi kedua P3B tersebut akan berlangsung selama Juni 2017. Dalam tax treaties disebutkan bahwa pihak-pihak yang terkait diminta untuk menginformasikan keuangannya yang berkaitan dengan masalah pajak berganda agar dapat diselesaikan dalam perjanjian perpajakan.
“Negosiasi ulang ini dilakukan untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh orang Kanada di bawah sistem perpajakan negara Jeman dan Swiss,” ungkap keterangan dari Kementerian Keuangan Kanada, Kamis (15/6).
Kanada telah memiliki perjanjian perpajakan dengan kedua negara. Perjanjian pajak Kanada dengan Jerman ditandatangani pada April 2001. Sementara, perjanjian pajak Kanada dengan Swiss telah ditandatangani pada bulan Mei 1997 dan diubah dengan sebuah protokol yang ditandatangani pada bulan Oktober 2010.
Kendati demikian, kedua negara tersebut tidak masuk dalam daftar sementara yang diberikan Pemerintah Kanada kepada OECD, yang menentukan perjanjian pajak negara mana yang akan terpengaruh oleh Instrumen Multilateral.
Hingga saat ini, seperti dilansir dalam mnetax.com, Kanada telah memiliki lebih dari 90 perjanjian perpajakan bilateral dan lebih dari 20 Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak bilateral yang berlaku, dan lebih dari 12 perjanjian sedang dalam tahap negosiasi.
Sehubungan dengan P3B atau tax treaties, penting bagi praktisi pajak dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya untuk dapat memahami interpretasi P3B dan penerapannya. Oleh karena itu, DDTC Academy menyelenggarakan kursus tentang Interpretasi dan Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Batch 5.
Kursus ini didesain untuk para peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional. kursus ini juga akan menjelaskan apa batasan dalam penggunaan P3B dan alokasi hak pemajakan atas suatu penghasilan serta metode eliminasi pajak berganda. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.