KANADA

Negara Ini Renegosiasi P3B dengan Jerman dan Swiss

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 10:49 WIB
Negara Ini Renegosiasi P3B dengan Jerman dan Swiss

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada sepakat untuk melakukan renegosiasi perjanjian pajak dengan negara Jerman dan Swiss terkait perjanjian penghindaran pajak berganda atau disebut P3B (tax treaties).

Kementerian Keuangan Kanada mengatakan renegosiasi kedua P3B tersebut akan berlangsung selama Juni 2017. Dalam tax treaties disebutkan bahwa pihak-pihak yang terkait diminta untuk menginformasikan keuangannya yang berkaitan dengan masalah pajak berganda agar dapat diselesaikan dalam perjanjian perpajakan.

“Negosiasi ulang ini dilakukan untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh orang Kanada di bawah sistem perpajakan negara Jeman dan Swiss,” ungkap keterangan dari Kementerian Keuangan Kanada, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Kanada telah memiliki perjanjian perpajakan dengan kedua negara. Perjanjian pajak Kanada dengan Jerman ditandatangani pada April 2001. Sementara, perjanjian pajak Kanada dengan Swiss telah ditandatangani pada bulan Mei 1997 dan diubah dengan sebuah protokol yang ditandatangani pada bulan Oktober 2010.

Kendati demikian, kedua negara tersebut tidak masuk dalam daftar sementara yang diberikan Pemerintah Kanada kepada OECD, yang menentukan perjanjian pajak negara mana yang akan terpengaruh oleh Instrumen Multilateral.

Hingga saat ini, seperti dilansir dalam mnetax.com, Kanada telah memiliki lebih dari 90 perjanjian perpajakan bilateral dan lebih dari 20 Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak bilateral yang berlaku, dan lebih dari 12 perjanjian sedang dalam tahap negosiasi.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sehubungan dengan P3B atau tax treaties, penting bagi praktisi pajak dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya untuk dapat memahami interpretasi P3B dan penerapannya. Oleh karena itu, DDTC Academy menyelenggarakan kursus tentang Interpretasi dan Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Batch 5.

Kursus ini didesain untuk para peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional. kursus ini juga akan menjelaskan apa batasan dalam penggunaan P3B dan alokasi hak pemajakan atas suatu penghasilan serta metode eliminasi pajak berganda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN