KANADA

Negara Ini Renegosiasi P3B dengan Jerman dan Swiss

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 10:49 WIB
Negara Ini Renegosiasi P3B dengan Jerman dan Swiss

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada sepakat untuk melakukan renegosiasi perjanjian pajak dengan negara Jerman dan Swiss terkait perjanjian penghindaran pajak berganda atau disebut P3B (tax treaties).

Kementerian Keuangan Kanada mengatakan renegosiasi kedua P3B tersebut akan berlangsung selama Juni 2017. Dalam tax treaties disebutkan bahwa pihak-pihak yang terkait diminta untuk menginformasikan keuangannya yang berkaitan dengan masalah pajak berganda agar dapat diselesaikan dalam perjanjian perpajakan.

“Negosiasi ulang ini dilakukan untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh orang Kanada di bawah sistem perpajakan negara Jeman dan Swiss,” ungkap keterangan dari Kementerian Keuangan Kanada, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kanada telah memiliki perjanjian perpajakan dengan kedua negara. Perjanjian pajak Kanada dengan Jerman ditandatangani pada April 2001. Sementara, perjanjian pajak Kanada dengan Swiss telah ditandatangani pada bulan Mei 1997 dan diubah dengan sebuah protokol yang ditandatangani pada bulan Oktober 2010.

Kendati demikian, kedua negara tersebut tidak masuk dalam daftar sementara yang diberikan Pemerintah Kanada kepada OECD, yang menentukan perjanjian pajak negara mana yang akan terpengaruh oleh Instrumen Multilateral.

Hingga saat ini, seperti dilansir dalam mnetax.com, Kanada telah memiliki lebih dari 90 perjanjian perpajakan bilateral dan lebih dari 20 Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak bilateral yang berlaku, dan lebih dari 12 perjanjian sedang dalam tahap negosiasi.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sehubungan dengan P3B atau tax treaties, penting bagi praktisi pajak dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya untuk dapat memahami interpretasi P3B dan penerapannya. Oleh karena itu, DDTC Academy menyelenggarakan kursus tentang Interpretasi dan Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Batch 5.

Kursus ini didesain untuk para peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional. kursus ini juga akan menjelaskan apa batasan dalam penggunaan P3B dan alokasi hak pemajakan atas suatu penghasilan serta metode eliminasi pajak berganda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha