KANADA

Negara Ini Renegosiasi P3B dengan Jerman dan Swiss

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 10:49 WIB
Negara Ini Renegosiasi P3B dengan Jerman dan Swiss

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada sepakat untuk melakukan renegosiasi perjanjian pajak dengan negara Jerman dan Swiss terkait perjanjian penghindaran pajak berganda atau disebut P3B (tax treaties).

Kementerian Keuangan Kanada mengatakan renegosiasi kedua P3B tersebut akan berlangsung selama Juni 2017. Dalam tax treaties disebutkan bahwa pihak-pihak yang terkait diminta untuk menginformasikan keuangannya yang berkaitan dengan masalah pajak berganda agar dapat diselesaikan dalam perjanjian perpajakan.

“Negosiasi ulang ini dilakukan untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh orang Kanada di bawah sistem perpajakan negara Jeman dan Swiss,” ungkap keterangan dari Kementerian Keuangan Kanada, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Kanada telah memiliki perjanjian perpajakan dengan kedua negara. Perjanjian pajak Kanada dengan Jerman ditandatangani pada April 2001. Sementara, perjanjian pajak Kanada dengan Swiss telah ditandatangani pada bulan Mei 1997 dan diubah dengan sebuah protokol yang ditandatangani pada bulan Oktober 2010.

Kendati demikian, kedua negara tersebut tidak masuk dalam daftar sementara yang diberikan Pemerintah Kanada kepada OECD, yang menentukan perjanjian pajak negara mana yang akan terpengaruh oleh Instrumen Multilateral.

Hingga saat ini, seperti dilansir dalam mnetax.com, Kanada telah memiliki lebih dari 90 perjanjian perpajakan bilateral dan lebih dari 20 Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak bilateral yang berlaku, dan lebih dari 12 perjanjian sedang dalam tahap negosiasi.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Sehubungan dengan P3B atau tax treaties, penting bagi praktisi pajak dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya untuk dapat memahami interpretasi P3B dan penerapannya. Oleh karena itu, DDTC Academy menyelenggarakan kursus tentang Interpretasi dan Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Batch 5.

Kursus ini didesain untuk para peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional. kursus ini juga akan menjelaskan apa batasan dalam penggunaan P3B dan alokasi hak pemajakan atas suatu penghasilan serta metode eliminasi pajak berganda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru