MESIR

Negara Ini Pertimbangkan Pemungutan Pajak 20% pada Iklan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 19:10 WIB
Negara Ini Pertimbangkan Pemungutan Pajak 20% pada Iklan Digital

ilustrasi. (foto: marketingland.com)

CAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir tengah mempertimbangkan pemberlakuan pajak hingga 20% pada media sosial dan iklan pencarian berbasis online. Beberapa perusahaan digital raksasa (over the top) berpotensi terkena imbas dari rencana kebijakan tersebut.

Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan dan agensi akan diwajibkan untuk membayar bea meterai (stamp tax) sebesar 20%. Sementara itu, individu akan dipajaki 15% untuk seluruh pembelian iklan digital di Facebook, Twitter, dan Google.

“Tak hanya bea meterai, perusahaan juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 14%, walaupun ada penolakan dari beberapa kalangan,” demikian informasi dari sebuah laporan yang mengutip sumber dari Kementerian Keuangan, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selanjutnya, pemerintah mengatakan sejumlah kebijakan pajak tersebut akan termaktub dalam amendemen sejumlah aturan, meliputi Undang-Undang (UU) Bea Meterai, UU PPN, dan UU Transaksi Online (E-Commerce).

Kendati sudah merencanakan berbagai kebijakan pajak tersebut, pemerintah tetap perlu menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk proses legislasi perundang-undangan. Saat ini, pemerintah sudah mengenakan bea meterai 20% terhadap iklan cetak di Mesir.

Rencana pemajakan perusahaan OTT bermula dari salah seorang anggota parlemen yang melihat tingginya penghasilan perusahaan seperti Facebook, Twitter, dan Google. Namun, beberapa perusahaan itu dilihat selalu menemukan jalan untuk melakukan penghindaran pajak.

Pemerintah masih kesulitan untuk memungut pajak pada OTT karena tidak adanya kantor perwakilan yang berdiri di Mesir. Pemerintah sebetulnya telah mencoba berdiskusi dengan Facebook, Apple, Amazon, Netflix, dan Google (FAANG) terkait hal ini, tapi tidak ada respons balik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra