MESIR

Negara Ini Pertimbangkan Pemungutan Pajak 20% pada Iklan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 19:10 WIB
Negara Ini Pertimbangkan Pemungutan Pajak 20% pada Iklan Digital

ilustrasi. (foto: marketingland.com)

CAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir tengah mempertimbangkan pemberlakuan pajak hingga 20% pada media sosial dan iklan pencarian berbasis online. Beberapa perusahaan digital raksasa (over the top) berpotensi terkena imbas dari rencana kebijakan tersebut.

Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan dan agensi akan diwajibkan untuk membayar bea meterai (stamp tax) sebesar 20%. Sementara itu, individu akan dipajaki 15% untuk seluruh pembelian iklan digital di Facebook, Twitter, dan Google.

“Tak hanya bea meterai, perusahaan juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 14%, walaupun ada penolakan dari beberapa kalangan,” demikian informasi dari sebuah laporan yang mengutip sumber dari Kementerian Keuangan, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selanjutnya, pemerintah mengatakan sejumlah kebijakan pajak tersebut akan termaktub dalam amendemen sejumlah aturan, meliputi Undang-Undang (UU) Bea Meterai, UU PPN, dan UU Transaksi Online (E-Commerce).

Kendati sudah merencanakan berbagai kebijakan pajak tersebut, pemerintah tetap perlu menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk proses legislasi perundang-undangan. Saat ini, pemerintah sudah mengenakan bea meterai 20% terhadap iklan cetak di Mesir.

Rencana pemajakan perusahaan OTT bermula dari salah seorang anggota parlemen yang melihat tingginya penghasilan perusahaan seperti Facebook, Twitter, dan Google. Namun, beberapa perusahaan itu dilihat selalu menemukan jalan untuk melakukan penghindaran pajak.

Pemerintah masih kesulitan untuk memungut pajak pada OTT karena tidak adanya kantor perwakilan yang berdiri di Mesir. Pemerintah sebetulnya telah mencoba berdiskusi dengan Facebook, Apple, Amazon, Netflix, dan Google (FAANG) terkait hal ini, tapi tidak ada respons balik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN