Ilustrasi. (Foto: Antara)
BERLIN, DDTCNews - Aura optimisme masih digaungkan Jerman terkait dengan penyelesaian konsensus global pajak digital yang ditargetkan rampung pada akhir tahun fiskal 2020.
Menkeu Jerman Olaf Scholz mengatakan masih cukup yakin proposal konsensus global pajak digital baik pilar satu dan pilar dua dapat dicapai kata sepakat.
Menurutnya, posisi Jerman yang saat ini menjabat sebagai Presiden Uni Eropa akan terus mendorong penyelesaian pajak digital melalui kesepakatan internasional.
"Saat ini saya cukup yakin bahwa kami secara internasional dapat menyetujui cetak biru dari kedua masalah ini (pilar satu dan pilar dua)," katanya dikutip Rabu (26/8/2020).
Olaf menegaskan posisi Jerman tetap konsisten untuk menemukan solusi dalam rangka menjawab tantangan ekonomi digital melalui kesepakatan global.
Dia menyatakan proses yang berlangsung hingga saat ini merupakan kemajuan dari awal Januari 2020 saat 137 negara di bawah kerangka kerja OECD sepakat untuk merundingkan konsensus global untuk pajak digital.
Menurutnya, konsensus global harus dicapai secara komprehensif. Dengan artian pilar satu terkait alokasi pembagian hak pemajakan ekonomi digital dan pilar dua terkait pajak minimum harus bisa dicapai dalam empat bulan ke depan.
Adapun proses perumusan konsensus global mendapatkan tantangan dalam dua bulan terakhir dengan posisi Amerika Serikat yang resisten terhadap proses pembahasan konsensus. Negeri Paman Sam kemudian mengusulkan proses pembahasan ditunda untuk sementara waktu.
Pada sisi lain negara Eropa seperti Prancis, Inggris, Spanyol dan Italia sudah bersiap untuk melancarkan aksi unilateral pajak digital jika konsensus urung tercapai.
Perangkat aturan sudah dibuat dan untuk beberapa negara seperti Inggris sudah mulai memperkenalkan pajak layanan digital/digital services tax (DST) mulai April 2020.
Dilansir malaymail.com, negara anggota Uni Eropa sudah tidak sabar melihat praktik pajak yang diterapkan perusahaan digital yang sebagian besar berasal dari AS seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple.
Korporasi multinasional digital tersebut melakukan eksploitasi regulasi pajak di negara Eropa yang memungkinan deklarasi laba dilakukan di negara dengan tarif pajak rendah. Praktik ini kemudian menggembosi kapasitas fiskal negara karena pajak yang dibayarkan jauh lebih kecil. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.