ISRAEL

Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Atas BBM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 10:59 WIB
Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Atas BBM

JERUSALEM, DDTCNews – Israel menjadi negara kelima tertinggi yang menerapkan tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) bersama Belanda, Italia, Finlandia, dan Yunani. Dalam 4 tahun terakhir, tarif pajak atas BBM naik hingga 10%.

Dalam kajian sebuah institusi energi dan lingkungan di Israel, tarif pajak BBM naik dari 55% menjadi 65% (per liter) dalam 4 tahun terakhir. Dengan begitu, harga satu liter BBM di Israel kini diperkirakan menjadi NIS3,90 (Rp13.349).

“Tingginya tarif pajak atas BBM ini adalah upaya pemerintah menambah penerimaan negara, dalam setahun saja penerimaan pajak dari BBM menyumbang NIS13 miliar (Rp 44 triliun),” ungkap pernyataan resmi dari institusi tersebut, Senin (1/11).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Dari hasil kajian institusi ini pun ditemukan rata-rata setoran pajak dari kebutuhan energi satu rumah tangga bisa mencapai NIS850 (Rp2,9 juta) dengan rincian dari cukai bahan bakar sebesar NIS620 (Rp2,1 juta), dari pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar sebesar NIS180 (Rp613.137), dan tagihan sebesar listrik NIS50 (Rp170.316).

Sementara itu, mulai hari ini harga maksimum bahan bakar yang mengandung oktan 95 per liternya naik dari NIS0,14 (Rp47 ribu) menjadi NIS6,03 (Rp20.640), setelah disesuaikan dengan susulan kenaikan harga minyak global.

Seperti dilansir dalam globes.co, kenaikan harga minyak global memiliki dampak yang cukup besar di Israel, sehingga pemerintah menetapkan tarif pajak yang tinggi untuk harga BBM. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?