NEGARA Tango, Argentina merupakan salah satu wilayah metropolitan terpadat di dunia yang belokasi di bagian selatan dari benua Amerika Selatan. Negara ini memiliki penduduk multikultural, terutama terdiri dari keturunan Italia, Spanyol, Jerman dan Wales.
Asal usul nama negara 'Argentina' yang mengambil dari istilah latin ‘argentum’ ini cukup kaya sumber daya alam serta memiliki sektor pertanian dan industri yang beragam. Namun sejarah kondisi perekonomiannya kerap terombang-ambing, mulai dari masalah krisis ekonomi, inflasi, bahkan terkena guncangan dari luar negeri.
Pemerintah saat ini terus memerangi ketidakseimbangan makroekonomi yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya. Sebagaimana dicatat oleh Presiden Mauricio Macri dalam pidato pengukuhannya pada tahun 2015, pengurangan inflasi, defisit fiskal dan kemiskinan adalah prioritas dan tujuan utama dari mandat pemerintahan.
Produk Domestik Bruto (PDB) Argentina tercatat sebesar US$637,59 miliar pada 2017. Nilai PDB itu mewakili 1,03% dari ekonomi dunia. Adapun PDB Argentina rata-rata US$192.80 miliar pada periode1962 hingga 2017. PDB 2017 merupakan yang tertinggi sepanjang masa, sedangkan rekor terendah sebesar US$16,60 miliar pada tahun 1971.
Sementara itu, pertumbuhan ekonominya pada 2017 tercatat mulai bangkit sejak terjunnya perekonomian pada 2016. Tahun 2017, pertumbuhan ekonominya mencapai sebesar 2,9% year on year (YoY) terhadap tahun 2016 yang mengalami pertumbuhan minus 1,8%.
Sistem Perpajakan
Sistem pemajakan yang diterapkan di Argentina hampir sama seperti di Indonesia yang menerapkan sistem campuran. Untuk wajib pajak dalam negeri (resident), diterapkan prinsip worldwide income, sementara untuk wajib pajak luar negeri (non-resident) diterapkan prinsip source income.
Pajak penghasilan (PPh) badan berlaku terhadap sebuah perusahaan berdomisili di Argentina, cabang perusahaan asing tersebut juga akan dianggap sebagai resident dan dikenakan tarif PPh badan standar senilai 35%. Tarif yang berlaku untuk PPh orang pribadi yaitu 5%-35% untuk resident dan 24,5% untuk non-resident.
Untuk pajak tidak langsung, negara ini menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) dengan tarif standar 21%. Tapi ada pula beberapa layanan tertentu yang dikenakan tarif 27% seperti layanan komunikasi, layanan air dan gas, serta ketenagalistrikan.
Dalam hal impor, PPN dihitung dan dibayar dengan bea masuk. Kemudian dari sisi pajak internasional, Argentina menganut tarif pajak dividen sebesar 0%-35% dan tarif pajak royalti sebesar 35% atas perkiraan penghasilan neto yang berbed-beda tergantung pada jenis penghasilan.
Misalnya, tarif pajak royalti berlaku kepada seorang penulis non-resident atas eksploitasi copyright maka akan dikenakan PPh final sebesar 35% terhadap 35% pembayaran bruto sehingga menghasilkan tarif efektif senilai 12,25%.
Kemudian untuk royalti terhadap perfilman dan televisi dikenakan final witholding tax 35% terhadap 50% dari pendapatan bruto sehingga muncul tarif baru yaitu 17,5%.
Dari segi tax treaty, negara ini memiliki jaringan yang relatif sedikit jika dibandingkann negara lainnya. Hingga 2017, tercatat ada 18 negara yang menjalin tax treaty dengan Argentina yang meliputi Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, Rusia, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
Aturan pajak Argentina mencakup prinsip realitas ekonomi sebagai general anti-avoidance rule (GAAR) , di mana otoritas pajak dapat melihat ke transaksi ekonomi secara aktual dan mengabaikan bentuk dan struktur hukum yang digunakan oleh wajib pajak. (*dari berbagai sumber) Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan
Republik Presidensial
PDB Nominal
US$637,59 miliar (2017)
Pertumbuhan Ekonomi
2,9% (2017)
Populasi
44,81 juta
Otoritas Pajak
The Administración Federal de Ingresos Públicos (The Administración Federal de Ingresos Públicos/AFIP)
Sistem Perpajakan
Self assessment
Tarif PPh Badan
35%
Tarif PPh Orang Pribadi
5%-35% resident, 24,5% non-resident
Tarif PPN/VAT
21%
Tarif Pajak Dividen
0%/35%
Tarif Pajak Royalti
35%
Tarif Pajak Bunga
15,05%-35%
Tax Treaty
18 negara (2017)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.