ARGENTINA

Bagi Hasil Pajak Dipangkas, Provinsi Ini Ancam Tahan Pasokan Migas

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 15:30 WIB
Bagi Hasil Pajak Dipangkas, Provinsi Ini Ancam Tahan Pasokan Migas

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Sejumlah provinsi di Argentina mengancam akan menghentikan pasokan minyak bumi dan gas (migas) kepada pemerintah pusat.

Ancaman tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Presiden Argentina Javier Milei untuk memangkas dana bagi hasil pajak yang rutin diterima provinsi setiap bulannya.

"Tidak ada setetes minyak pun yang akan keluar bila mereka tidak menghormati hak provinsi. Jika pemerintah pusat tak menyalurkan bagi hasil maka kami tidak akan menyalurkan migas," kata Ignacio Torres, Gubernur Provinsi Chubut, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Torres menuturkan pemerintah pusat telah menahan penyaluran dana bagi hasil senilai ARS13,5 miliar atau setara dengan Rp252 miliar yang seharusnya menjadi hak Provinsi Chubut.

"Jumlah ini lebih dari sepertiga dari hak kami. Jika mereka tidak mematuhi konstitusi, Chubu tidak akan menyalurkan migasnya," ujar Torres seperti dilansir buenosairesherald.com.

Selain Chubut, 5 provinsi lainnya yang menentang langkah pemerintah pusat memangkas sebagian dana bagi hasil ialah Tierra del Fuego, Santa Cruz, La Pampa, Neuquen, dan Rio Negro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Menteri Perekonomian Argentina Luis Caputo mengeklaim dana bagi hasil pajak perlu dipangkas mengingat Chubut bersama 10 provinsi lainnya memiliki utang yang tak kunjung dibayar kepada pemerintah pusat.

Melalui media sosial, Milei mengecam ancaman pemerintah provinsi dan mengingatkan mereka untuk mematuhi undang-undang yang berlaku. Menurutnya, terdapat ancaman pidana 2 tahun penjara terhadap setiap orang yang menghambat pasokan energi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra