ARGENTINA

Bagi Hasil Pajak Dipangkas, Provinsi Ini Ancam Tahan Pasokan Migas

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 15:30 WIB
Bagi Hasil Pajak Dipangkas, Provinsi Ini Ancam Tahan Pasokan Migas

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Sejumlah provinsi di Argentina mengancam akan menghentikan pasokan minyak bumi dan gas (migas) kepada pemerintah pusat.

Ancaman tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Presiden Argentina Javier Milei untuk memangkas dana bagi hasil pajak yang rutin diterima provinsi setiap bulannya.

"Tidak ada setetes minyak pun yang akan keluar bila mereka tidak menghormati hak provinsi. Jika pemerintah pusat tak menyalurkan bagi hasil maka kami tidak akan menyalurkan migas," kata Ignacio Torres, Gubernur Provinsi Chubut, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Torres menuturkan pemerintah pusat telah menahan penyaluran dana bagi hasil senilai ARS13,5 miliar atau setara dengan Rp252 miliar yang seharusnya menjadi hak Provinsi Chubut.

"Jumlah ini lebih dari sepertiga dari hak kami. Jika mereka tidak mematuhi konstitusi, Chubu tidak akan menyalurkan migasnya," ujar Torres seperti dilansir buenosairesherald.com.

Selain Chubut, 5 provinsi lainnya yang menentang langkah pemerintah pusat memangkas sebagian dana bagi hasil ialah Tierra del Fuego, Santa Cruz, La Pampa, Neuquen, dan Rio Negro.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Menteri Perekonomian Argentina Luis Caputo mengeklaim dana bagi hasil pajak perlu dipangkas mengingat Chubut bersama 10 provinsi lainnya memiliki utang yang tak kunjung dibayar kepada pemerintah pusat.

Melalui media sosial, Milei mengecam ancaman pemerintah provinsi dan mengingatkan mereka untuk mematuhi undang-undang yang berlaku. Menurutnya, terdapat ancaman pidana 2 tahun penjara terhadap setiap orang yang menghambat pasokan energi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN