ARGENTINA

Bagi Hasil Pajak Dipangkas, Provinsi Ini Ancam Tahan Pasokan Migas

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Februari 2024 | 15:30 WIB
Bagi Hasil Pajak Dipangkas, Provinsi Ini Ancam Tahan Pasokan Migas

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Sejumlah provinsi di Argentina mengancam akan menghentikan pasokan minyak bumi dan gas (migas) kepada pemerintah pusat.

Ancaman tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Presiden Argentina Javier Milei untuk memangkas dana bagi hasil pajak yang rutin diterima provinsi setiap bulannya.

"Tidak ada setetes minyak pun yang akan keluar bila mereka tidak menghormati hak provinsi. Jika pemerintah pusat tak menyalurkan bagi hasil maka kami tidak akan menyalurkan migas," kata Ignacio Torres, Gubernur Provinsi Chubut, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Torres menuturkan pemerintah pusat telah menahan penyaluran dana bagi hasil senilai ARS13,5 miliar atau setara dengan Rp252 miliar yang seharusnya menjadi hak Provinsi Chubut.

"Jumlah ini lebih dari sepertiga dari hak kami. Jika mereka tidak mematuhi konstitusi, Chubu tidak akan menyalurkan migasnya," ujar Torres seperti dilansir buenosairesherald.com.

Selain Chubut, 5 provinsi lainnya yang menentang langkah pemerintah pusat memangkas sebagian dana bagi hasil ialah Tierra del Fuego, Santa Cruz, La Pampa, Neuquen, dan Rio Negro.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Menteri Perekonomian Argentina Luis Caputo mengeklaim dana bagi hasil pajak perlu dipangkas mengingat Chubut bersama 10 provinsi lainnya memiliki utang yang tak kunjung dibayar kepada pemerintah pusat.

Melalui media sosial, Milei mengecam ancaman pemerintah provinsi dan mengingatkan mereka untuk mematuhi undang-undang yang berlaku. Menurutnya, terdapat ancaman pidana 2 tahun penjara terhadap setiap orang yang menghambat pasokan energi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi