ARGENTINA

Genjot Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Bakal Turunkan PTKP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 10:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Bakal Turunkan PTKP

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina akan menurunkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Dalam RUU yang diusulkan oleh Presiden Argentina Javier Milei kepada parlemen, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bakal diturunkan dari ARS2,3 juta per bulan menjadi ARS1,25 juta per bulan.

"Argentina berada dalam krisis fiskal yang diperparah oleh kebijakan pemerintahan sebelumnya, terutama pada 4 bulan terakhir masa pemerintahan," tulis pemerintah Argentina dalam surat yang ditujukan ke parlemen, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kebijakan yang dimaksud ialah kenaikan penghasilan tidak kena pajak menjadi senilai ARS2,3 juta per bulan oleh mantan menteri keuangan sekaligus capres dalam pilpres tahun lalu, Sergio Massa.

Kebijakan itu ditetapkan menjelang pemungutan suara oleh Massa dalam rangka meningkatkan popularitasnya. Namun, pada perolehan suara Massa tetap tidak mampu menandingi perolehan suara Milei. Massa hanya memperoleh suara sebanyak 44,35%.

Perlu diketahui, nilai PTKP yang ditetapkan oleh Massa tersebut setara dengan 15 kali upah minimum yang berlaku di Argentina. Akibatnya, hanya ada 88.000 wajib pajak orang pribadi yang berkewajiban membayar PPh. Kebijakan Massa telah membebani kas negara sehingga perlu dievaluasi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Milei mengambil langkah ini setelah melihat posisi kas Argentina," ungkap Jubir Kepresidenan Argentina Manuel Ardoni seperti dilansir buenosairesherald.com.

Sembari menurunkan PTKP guna memenuhi target fiskal 2024, pemerintah Argentina berjanji untuk menyederhanakan sistem pajak secara menyeluruh, memperluas basis pajak, dan mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh publik mulai 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis