ARGENTINA

Genjot Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Bakal Turunkan PTKP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 10:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Bakal Turunkan PTKP

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina akan menurunkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Dalam RUU yang diusulkan oleh Presiden Argentina Javier Milei kepada parlemen, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bakal diturunkan dari ARS2,3 juta per bulan menjadi ARS1,25 juta per bulan.

"Argentina berada dalam krisis fiskal yang diperparah oleh kebijakan pemerintahan sebelumnya, terutama pada 4 bulan terakhir masa pemerintahan," tulis pemerintah Argentina dalam surat yang ditujukan ke parlemen, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kebijakan yang dimaksud ialah kenaikan penghasilan tidak kena pajak menjadi senilai ARS2,3 juta per bulan oleh mantan menteri keuangan sekaligus capres dalam pilpres tahun lalu, Sergio Massa.

Kebijakan itu ditetapkan menjelang pemungutan suara oleh Massa dalam rangka meningkatkan popularitasnya. Namun, pada perolehan suara Massa tetap tidak mampu menandingi perolehan suara Milei. Massa hanya memperoleh suara sebanyak 44,35%.

Perlu diketahui, nilai PTKP yang ditetapkan oleh Massa tersebut setara dengan 15 kali upah minimum yang berlaku di Argentina. Akibatnya, hanya ada 88.000 wajib pajak orang pribadi yang berkewajiban membayar PPh. Kebijakan Massa telah membebani kas negara sehingga perlu dievaluasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Milei mengambil langkah ini setelah melihat posisi kas Argentina," ungkap Jubir Kepresidenan Argentina Manuel Ardoni seperti dilansir buenosairesherald.com.

Sembari menurunkan PTKP guna memenuhi target fiskal 2024, pemerintah Argentina berjanji untuk menyederhanakan sistem pajak secara menyeluruh, memperluas basis pajak, dan mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh publik mulai 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan