ARGENTINA

Genjot Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Bakal Turunkan PTKP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 10:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Bakal Turunkan PTKP

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina akan menurunkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Dalam RUU yang diusulkan oleh Presiden Argentina Javier Milei kepada parlemen, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bakal diturunkan dari ARS2,3 juta per bulan menjadi ARS1,25 juta per bulan.

"Argentina berada dalam krisis fiskal yang diperparah oleh kebijakan pemerintahan sebelumnya, terutama pada 4 bulan terakhir masa pemerintahan," tulis pemerintah Argentina dalam surat yang ditujukan ke parlemen, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kebijakan yang dimaksud ialah kenaikan penghasilan tidak kena pajak menjadi senilai ARS2,3 juta per bulan oleh mantan menteri keuangan sekaligus capres dalam pilpres tahun lalu, Sergio Massa.

Kebijakan itu ditetapkan menjelang pemungutan suara oleh Massa dalam rangka meningkatkan popularitasnya. Namun, pada perolehan suara Massa tetap tidak mampu menandingi perolehan suara Milei. Massa hanya memperoleh suara sebanyak 44,35%.

Perlu diketahui, nilai PTKP yang ditetapkan oleh Massa tersebut setara dengan 15 kali upah minimum yang berlaku di Argentina. Akibatnya, hanya ada 88.000 wajib pajak orang pribadi yang berkewajiban membayar PPh. Kebijakan Massa telah membebani kas negara sehingga perlu dievaluasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Milei mengambil langkah ini setelah melihat posisi kas Argentina," ungkap Jubir Kepresidenan Argentina Manuel Ardoni seperti dilansir buenosairesherald.com.

Sembari menurunkan PTKP guna memenuhi target fiskal 2024, pemerintah Argentina berjanji untuk menyederhanakan sistem pajak secara menyeluruh, memperluas basis pajak, dan mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh publik mulai 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN