POLANDIA

Negara Ini Ingin Pajaki Airbnb

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 10:37 WIB
Negara Ini Ingin Pajaki Airbnb

Airbnb. (foto: BBC)

WARWASA, DDTCNews - Pemerintah Polandia berencana menerapkan pungutan pajak untuk penyedia sewa rumah secara digital asal AS, Airbnb, atas pendapatan yang diperoleh dari negara tersebut.

Menteri Keuangan Polandia Tadeusz Koscinski mengatakan pengenaan pajak terhadap Airbnb akan memberikan rasa adil untuk perusahaan lainnya dalam membayar pajak di Polandia.

"Kalau tidak, mereka mendistorsi pasar. Perusahaan yang berbasis di Polandia membayar pajak sehingga keuntungannya lebih rendah. Jadi ini praktik yang tidak adil. Saya bukan untuk membunuh mereka. Saya hanya ingin memastikan mereka tak mengganggu pasar," kata Koscinski, dikutip Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Koscinski menambahkan pemerintah Polandia sebelumnya telah menarik pajak dari masyarakat yang menyewakan rumah atau apartemennya melalui situs-situs seperti Airbnb. Namun demikian, Airbnb sebagai bagian dari rantai penyewaan rumah justru belum dipajaki sampai dengan saat ini.

Tak hanya menarik pajak, pemerintah Polandia juga akan mewajibkan Airbnb mendirikan kantor di Polandia.

Juru bicara Airbnb yang beroperasi di Uni Eropa melalui hubnya di Irlandia mengatakan, perusahaannya akan mengikuti aturan dan membayar pajak di tiap negara tempat berbisnis.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Otoritas pajak Polandia sudah menerima pembayaran PPN atas biaya yang dibebankan kepada tuan rumah dan tamu Polandia," kata dia.

Wacana Koscinski untuk memajaki Airbnb akan menjadi babak baru pengenaan pajak digital di Polandia. Polandia termasuk salah satu negara yang ingin menarik pajak dari semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya.

Namun setelah terjadi lobi yang intens dengan AS, rumah dari banyak perusahaan digital terbesar dunia, pemerintah Polandia memilih menunda rencana itu. Polandia memilih menunggu hasil negosiasi di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Namun demikian, lanjut Koscinski, Polandia juga bersiap memikirkan jurus lain jika diskusi di OECD terlalu lambat, atau hasil mereka tidak bisa diterapkan di Polandia.

Konsep Satu Tarif

Dalam diskusi pengenaan pajak untuk perusahaan digital itu, Koscinski menjelaskan Polandia tidak menyukai konsep satu tarif untuk semua perusahaan. Menurutnya, keuntungan tiap perusahaan pajak berbeda-beda, ada yang mencapai 60 persen, tapi banyak pula yang hanya mendapat sepersepuluhnya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

“Saya lebih memilih duduk bersama Airbnb, Google, Amazon, dan semua perusahaan digital lainnya, lalu berkata, 'Anda tahu Anda harus membayar pajak di Polandia. Jika tidak, tidak akan ada jalan, tidak ada polisi, tidak ada sekolah. Tidak perlu khawatir. Seberapa besar Anda siap untuk membayar?," kata Koscinski.

Mengutip Financial Times, Koscinski menilai pengenaan pajak Polandia tak akan berdampak pada iklim usaha di negara tersebut. Meski ekonomi di beberapa negara Eropa sedang melemah, Polandia tetap memiliki potensi besar untuk tumbuh.

“Yang lebih penting adalah mengatakan bahwa ekonomi Polandia masih tumbuh, dan akan tetap menjadi salah satu yang berkinerja terbaik di masa depan. Konsumsi masih meningkat," tambah dia. (RIG)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra