POLANDIA

Negara Ini Ingin Pajaki Airbnb

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 10:37 WIB
Negara Ini Ingin Pajaki Airbnb

Airbnb. (foto: BBC)

WARWASA, DDTCNews - Pemerintah Polandia berencana menerapkan pungutan pajak untuk penyedia sewa rumah secara digital asal AS, Airbnb, atas pendapatan yang diperoleh dari negara tersebut.

Menteri Keuangan Polandia Tadeusz Koscinski mengatakan pengenaan pajak terhadap Airbnb akan memberikan rasa adil untuk perusahaan lainnya dalam membayar pajak di Polandia.

"Kalau tidak, mereka mendistorsi pasar. Perusahaan yang berbasis di Polandia membayar pajak sehingga keuntungannya lebih rendah. Jadi ini praktik yang tidak adil. Saya bukan untuk membunuh mereka. Saya hanya ingin memastikan mereka tak mengganggu pasar," kata Koscinski, dikutip Senin (20/01/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Koscinski menambahkan pemerintah Polandia sebelumnya telah menarik pajak dari masyarakat yang menyewakan rumah atau apartemennya melalui situs-situs seperti Airbnb. Namun demikian, Airbnb sebagai bagian dari rantai penyewaan rumah justru belum dipajaki sampai dengan saat ini.

Tak hanya menarik pajak, pemerintah Polandia juga akan mewajibkan Airbnb mendirikan kantor di Polandia.

Juru bicara Airbnb yang beroperasi di Uni Eropa melalui hubnya di Irlandia mengatakan, perusahaannya akan mengikuti aturan dan membayar pajak di tiap negara tempat berbisnis.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

"Otoritas pajak Polandia sudah menerima pembayaran PPN atas biaya yang dibebankan kepada tuan rumah dan tamu Polandia," kata dia.

Wacana Koscinski untuk memajaki Airbnb akan menjadi babak baru pengenaan pajak digital di Polandia. Polandia termasuk salah satu negara yang ingin menarik pajak dari semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya.

Namun setelah terjadi lobi yang intens dengan AS, rumah dari banyak perusahaan digital terbesar dunia, pemerintah Polandia memilih menunda rencana itu. Polandia memilih menunggu hasil negosiasi di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Namun demikian, lanjut Koscinski, Polandia juga bersiap memikirkan jurus lain jika diskusi di OECD terlalu lambat, atau hasil mereka tidak bisa diterapkan di Polandia.

Konsep Satu Tarif

Dalam diskusi pengenaan pajak untuk perusahaan digital itu, Koscinski menjelaskan Polandia tidak menyukai konsep satu tarif untuk semua perusahaan. Menurutnya, keuntungan tiap perusahaan pajak berbeda-beda, ada yang mencapai 60 persen, tapi banyak pula yang hanya mendapat sepersepuluhnya.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

“Saya lebih memilih duduk bersama Airbnb, Google, Amazon, dan semua perusahaan digital lainnya, lalu berkata, 'Anda tahu Anda harus membayar pajak di Polandia. Jika tidak, tidak akan ada jalan, tidak ada polisi, tidak ada sekolah. Tidak perlu khawatir. Seberapa besar Anda siap untuk membayar?," kata Koscinski.

Mengutip Financial Times, Koscinski menilai pengenaan pajak Polandia tak akan berdampak pada iklim usaha di negara tersebut. Meski ekonomi di beberapa negara Eropa sedang melemah, Polandia tetap memiliki potensi besar untuk tumbuh.

“Yang lebih penting adalah mengatakan bahwa ekonomi Polandia masih tumbuh, dan akan tetap menjadi salah satu yang berkinerja terbaik di masa depan. Konsumsi masih meningkat," tambah dia. (RIG)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha