MALTA

Negara Ini Dorong Reformasi PPN Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 09:55 WIB
Negara Ini Dorong Reformasi PPN Uni Eropa

VALLETTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Malta Edward Scicluna mengatakan pemerintah akan menjalankan tawaran dari Uni Eropa untuk mereformasi PPN nanti dalam presidensi Dewan Uni Eropa pada bulan Januari 2017 nanti.

Edward mengungkapkan di bawah rencana reformasi PPN Uni Eropa pada akhir tahun 2016, Komisi Eropa mengajukan Undang-Undang yang akan memperpanjang konsep 'One Stop Shop'' untuk transaksi e-commerce lintas batas.

“Dalam hal ini juga akan dijelaskan langkah-langkah penyederhanaan umum di seluruh Uni Eropa untuk membantu bisnis start-up ­e-commerce, dan mempermudah proses audit untuk perusahaan yang ebrgerak di sektor ini,” tandasnya Selasa (8/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi OECD dalam BEPS Action 1 tentang tantangan pajak ekonomi digital, yang akan menghapus pembebasan PPN untuk impor consignment kecil dari pemasok di negara-negara ketiga.

Selanjutnya, Komisi Eropa akan berusaha untuk meningkatkan kerjasama antara administrasi pajak termasuk dengan negara-negara non-Uni Eropa dan melalui badan penegakan hukum dalam memperkuat kapasitas administrasi pajak yang lebih efisien untuk melawan kecurangan.

Sebuah laporan evaluasi mengenai bantuan timbal balik untuk pemulihan utang pajak juga akan dirilis. Laporan tersebut akan dibahas pada tahun 2017, bersamaan dengan proposal untuk kerjasama administrasi PPN dan meningkatkan kinerja Eurofisc, lembaga anti-fraud di Eropa.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Komisi Eropa juga akan memastikan bahwa negara-negara anggota memiliki kebebasan yang lebih besar tentang pengaturan tarif PPN, termasuk menyediakan teknologi untuk menghadapi ekonomi digital, dengan membiarkan perlakuan PPN yang sama untuk kesetaraan digital secara tradisional (misalnya, untuk buku elektronik).

Edward menyoroti pentingnya melihat pelaksanaan reformasi PPN Uni Eropa. Dia mengatakan ada tiga kekurangan yang signifikan berkaitan dengan aturan PPN saat ini. Pertama, PPN tidak cukup responsif dengan lanskap pergeseran yang ditimbulkan oleh e-commerce. Selain itu, sebagai suatu sistem, PPN menempatkan beban yang tidak semestinya pada pengusaha kecil yang harus disiapkan dengan biaya administrasi yang tinggi.

Selain itu, seperti dilansir dari tax-news.com, dia mengatakan bahwa reformasi PPN Uni Eropa harus menghapus pembatasan negara anggota pada pengenaan tarif PPN atas barang dan jasa tertentu sehingga dapat tercipta unsur fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan sektor-sektor tertentu.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?