PAKISTAN

Negara Ini Berikan Insentif Pajak untuk Sukuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 06:01 WIB
Negara Ini Berikan Insentif Pajak untuk Sukuk

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memberi insentif pajak terbaru terkait transaksi sukuk, yakni dengan memberi perlakuan pajak yang sama dengan layaknya obligasi konvensional lainnya. Menurut pemerintah setempat, perlakuan ini akan mendorong perekonomian negara Islam.

Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan mengatakan keputusan penting itu dibutuhkan mengingat perlakuan pajak sebelumnya terhadap sukuk membuat jenis opsi pendanaan tersebut kurang diminati masyarakat.

“Tindakan ini menjadi salah satu pendorong kuat bagi industri ekonomi Islam dan juga seluruh pertumbuhan dan perkembangannya,” ujar Komisi tersebut, kemarin (6/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perlakuan pajak bagi sukuk sering menjadi permasalahan di berbagai belahan dunia. Pasalnya, sifat sukuk yang merupakan pembiayaan berdasarkan kepemilikan aset (asset-backed) menimbulkan banyak transaksi pengalihan aset dari penerbit sukuk ke investor sebagai ganti pemberian bunga.

Melalui skema tersebut, penerbit sukuk menjadi pihak yang memiliki beban pajak cukup berat. Hal ini karena ia harus bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi pajak yang timbul dari pengalihan aset kepada investor.

Jika pemerintah turun tangan melalui pembuatan regulasi khusus terkait sukuk, beban pajak yang dimaksud bisa sedikit berkurang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebelum pemerintah memberi keputusan tersebut, insentif pajak hanya diberikan kepada perusahaan Pakistan dan special purpose vehicles (SPVs) untuk sertifikat keuangan berdasarkan pembayaran bunga. Namun regulasi sukuk saat itu menganggap pengalihan aset yang merupakan bentuk penggantian bunga sebagai aset tetap, sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan baru.

Dengan adanya insentif terbaru itu, seperti dilansir Ary News, pemerintah memberi keringanan terhadap keuntungang yang didapat melalui transfer aset ke SPV serta berbagai withholding taxes yang berhubungan dengan transaksi sukuk.

Sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berlandaskan pada prinsip syariah Islam yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga yang membutuhkan pembiayaan. Karena dalam Islam bunga atau riba adalah haram hukumnya, maka sebagai gantinya dilakukan bagi hasil melalui pengalihan aset. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax