PAKISTAN

Negara Ini Berikan Insentif Pajak untuk Sukuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 06:01 WIB
Negara Ini Berikan Insentif Pajak untuk Sukuk

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memberi insentif pajak terbaru terkait transaksi sukuk, yakni dengan memberi perlakuan pajak yang sama dengan layaknya obligasi konvensional lainnya. Menurut pemerintah setempat, perlakuan ini akan mendorong perekonomian negara Islam.

Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan mengatakan keputusan penting itu dibutuhkan mengingat perlakuan pajak sebelumnya terhadap sukuk membuat jenis opsi pendanaan tersebut kurang diminati masyarakat.

“Tindakan ini menjadi salah satu pendorong kuat bagi industri ekonomi Islam dan juga seluruh pertumbuhan dan perkembangannya,” ujar Komisi tersebut, kemarin (6/9).

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Perlakuan pajak bagi sukuk sering menjadi permasalahan di berbagai belahan dunia. Pasalnya, sifat sukuk yang merupakan pembiayaan berdasarkan kepemilikan aset (asset-backed) menimbulkan banyak transaksi pengalihan aset dari penerbit sukuk ke investor sebagai ganti pemberian bunga.

Melalui skema tersebut, penerbit sukuk menjadi pihak yang memiliki beban pajak cukup berat. Hal ini karena ia harus bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi pajak yang timbul dari pengalihan aset kepada investor.

Jika pemerintah turun tangan melalui pembuatan regulasi khusus terkait sukuk, beban pajak yang dimaksud bisa sedikit berkurang.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sebelum pemerintah memberi keputusan tersebut, insentif pajak hanya diberikan kepada perusahaan Pakistan dan special purpose vehicles (SPVs) untuk sertifikat keuangan berdasarkan pembayaran bunga. Namun regulasi sukuk saat itu menganggap pengalihan aset yang merupakan bentuk penggantian bunga sebagai aset tetap, sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan baru.

Dengan adanya insentif terbaru itu, seperti dilansir Ary News, pemerintah memberi keringanan terhadap keuntungang yang didapat melalui transfer aset ke SPV serta berbagai withholding taxes yang berhubungan dengan transaksi sukuk.

Sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berlandaskan pada prinsip syariah Islam yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga yang membutuhkan pembiayaan. Karena dalam Islam bunga atau riba adalah haram hukumnya, maka sebagai gantinya dilakukan bagi hasil melalui pengalihan aset. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN