ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memberi insentif pajak terbaru terkait transaksi sukuk, yakni dengan memberi perlakuan pajak yang sama dengan layaknya obligasi konvensional lainnya. Menurut pemerintah setempat, perlakuan ini akan mendorong perekonomian negara Islam.
Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan mengatakan keputusan penting itu dibutuhkan mengingat perlakuan pajak sebelumnya terhadap sukuk membuat jenis opsi pendanaan tersebut kurang diminati masyarakat.
“Tindakan ini menjadi salah satu pendorong kuat bagi industri ekonomi Islam dan juga seluruh pertumbuhan dan perkembangannya,” ujar Komisi tersebut, kemarin (6/9).
Perlakuan pajak bagi sukuk sering menjadi permasalahan di berbagai belahan dunia. Pasalnya, sifat sukuk yang merupakan pembiayaan berdasarkan kepemilikan aset (asset-backed) menimbulkan banyak transaksi pengalihan aset dari penerbit sukuk ke investor sebagai ganti pemberian bunga.
Melalui skema tersebut, penerbit sukuk menjadi pihak yang memiliki beban pajak cukup berat. Hal ini karena ia harus bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi pajak yang timbul dari pengalihan aset kepada investor.
Jika pemerintah turun tangan melalui pembuatan regulasi khusus terkait sukuk, beban pajak yang dimaksud bisa sedikit berkurang.
Sebelum pemerintah memberi keputusan tersebut, insentif pajak hanya diberikan kepada perusahaan Pakistan dan special purpose vehicles (SPVs) untuk sertifikat keuangan berdasarkan pembayaran bunga. Namun regulasi sukuk saat itu menganggap pengalihan aset yang merupakan bentuk penggantian bunga sebagai aset tetap, sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan baru.
Dengan adanya insentif terbaru itu, seperti dilansir Ary News, pemerintah memberi keringanan terhadap keuntungang yang didapat melalui transfer aset ke SPV serta berbagai withholding taxes yang berhubungan dengan transaksi sukuk.
Sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berlandaskan pada prinsip syariah Islam yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga yang membutuhkan pembiayaan. Karena dalam Islam bunga atau riba adalah haram hukumnya, maka sebagai gantinya dilakukan bagi hasil melalui pengalihan aset. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.