PAKISTAN

Negara Ini Bergabung Perangi Tax Evasion

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 17:07 WIB
Negara Ini Bergabung Perangi Tax Evasion Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria (kiri) dan Menteri Keuangan Pakistan Mohammad Ishaq Dar (kanan) di Paris. (Foto:OECD)

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan, Ishaq Dar mengumumkan kepada publik bahwa Pakistan telah menjadi negara ke-104 yang menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters. Konvensi multilateral ini diwadahi oleh OECD, dan salah satu agendanya adalah memerangi penggelapan pajak (tax evasion).

Dalam pernyataannya, Ishaq mengatakan bahwa pada tanggal 14 September lalu, Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria meresmikan keanggotan Pakistan untuk menjadi bagian dari organisasi yang paling komprehensif dalam kerja sama ekonomi, terutama untuk tujuan pajak.

“Pada mulanya hanya negara anggota G20 yang berkesempatan untuk ikut dalam konvensi ini. Kemudian diperluas, sampai akhirnya kami bergabung,” jelas Ishaq.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Ishaq menjelaskan bahwa di bawah naungan organisasi ini, Pakistan akan sangat terbuka untuk saling bertukar informasi untuk memerangi penggelapan pajak yang sudah menjadi isu global.

“Inisiasiya sudah, namun masih harus menunggu proses internal dari OECD agar kami dapat fasilitas 3 jenis pertukaran informasi, baik yang dilakukan berdasarkan permintaan, maupun secara otomatis dan spontan,” tuturnya.

Menurut Ishaq, Pakistan akhirnya diterima dalam konvensi internasional ini setelah selama dua setengah tahun mengajukan permohonan untuk bergabung.

Sehubungan dengan ditandatanganinya konvensi ini, Pemerintah Pakistan pun akan menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Swiss terkait aliran dana gelap (ilegal) yang berasal dari Pakistan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN