PAKISTAN

Negara Ini Bergabung Perangi Tax Evasion

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 17:07 WIB
Negara Ini Bergabung Perangi Tax Evasion Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria (kiri) dan Menteri Keuangan Pakistan Mohammad Ishaq Dar (kanan) di Paris. (Foto:OECD)

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan, Ishaq Dar mengumumkan kepada publik bahwa Pakistan telah menjadi negara ke-104 yang menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters. Konvensi multilateral ini diwadahi oleh OECD, dan salah satu agendanya adalah memerangi penggelapan pajak (tax evasion).

Dalam pernyataannya, Ishaq mengatakan bahwa pada tanggal 14 September lalu, Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria meresmikan keanggotan Pakistan untuk menjadi bagian dari organisasi yang paling komprehensif dalam kerja sama ekonomi, terutama untuk tujuan pajak.

“Pada mulanya hanya negara anggota G20 yang berkesempatan untuk ikut dalam konvensi ini. Kemudian diperluas, sampai akhirnya kami bergabung,” jelas Ishaq.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Ishaq menjelaskan bahwa di bawah naungan organisasi ini, Pakistan akan sangat terbuka untuk saling bertukar informasi untuk memerangi penggelapan pajak yang sudah menjadi isu global.

“Inisiasiya sudah, namun masih harus menunggu proses internal dari OECD agar kami dapat fasilitas 3 jenis pertukaran informasi, baik yang dilakukan berdasarkan permintaan, maupun secara otomatis dan spontan,” tuturnya.

Menurut Ishaq, Pakistan akhirnya diterima dalam konvensi internasional ini setelah selama dua setengah tahun mengajukan permohonan untuk bergabung.

Sehubungan dengan ditandatanganinya konvensi ini, Pemerintah Pakistan pun akan menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Swiss terkait aliran dana gelap (ilegal) yang berasal dari Pakistan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?