PAKISTAN

Negara Ini Bergabung Perangi Tax Evasion

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 17:07 WIB
Negara Ini Bergabung Perangi Tax Evasion Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria (kiri) dan Menteri Keuangan Pakistan Mohammad Ishaq Dar (kanan) di Paris. (Foto:OECD)

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan, Ishaq Dar mengumumkan kepada publik bahwa Pakistan telah menjadi negara ke-104 yang menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters. Konvensi multilateral ini diwadahi oleh OECD, dan salah satu agendanya adalah memerangi penggelapan pajak (tax evasion).

Dalam pernyataannya, Ishaq mengatakan bahwa pada tanggal 14 September lalu, Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria meresmikan keanggotan Pakistan untuk menjadi bagian dari organisasi yang paling komprehensif dalam kerja sama ekonomi, terutama untuk tujuan pajak.

“Pada mulanya hanya negara anggota G20 yang berkesempatan untuk ikut dalam konvensi ini. Kemudian diperluas, sampai akhirnya kami bergabung,” jelas Ishaq.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Ishaq menjelaskan bahwa di bawah naungan organisasi ini, Pakistan akan sangat terbuka untuk saling bertukar informasi untuk memerangi penggelapan pajak yang sudah menjadi isu global.

“Inisiasiya sudah, namun masih harus menunggu proses internal dari OECD agar kami dapat fasilitas 3 jenis pertukaran informasi, baik yang dilakukan berdasarkan permintaan, maupun secara otomatis dan spontan,” tuturnya.

Menurut Ishaq, Pakistan akhirnya diterima dalam konvensi internasional ini setelah selama dua setengah tahun mengajukan permohonan untuk bergabung.

Sehubungan dengan ditandatanganinya konvensi ini, Pemerintah Pakistan pun akan menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Swiss terkait aliran dana gelap (ilegal) yang berasal dari Pakistan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax