JERMAN

Negara Ini Bakal Dapat 'Durian Runtuh' dari Konsensus Pajak Global

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Negara Ini Bakal Dapat 'Durian Runtuh' dari Konsensus Pajak Global

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman diproyeksikan bakal mendapatkan tambahan penerimaan pajak hingga miliaran euro dari kesepakatan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional.

LFO Institute merilis dampak kesepakatan pajak minimum global bagi Jerman. Laporan tersebut menyebutkan tambahan penerimaan pajak dari konsensus global berkisar pada angka €5 miliar hingga €6 miliar.

"Tambahan penerimaan itu dengan asumsi tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15% untuk perusahaan besar," tulis laporan LFO Institute dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

LFO Institute mengungkapkan dampak positif pada penerimaan pajak Jerman tersebut baru berlaku pada jangka menengah dan panjang. Jika kesepakatan berlaku efektif pada 2023 maka di masa depan Pemerintah Federal akan mendapatkan tambahan penerimaan yang naik menjadi €6 miliar hingga €6,4 miliar.

Laporan tersebut dirilis sebagai pemantik diskusi ekonomi di Jerman dan Uni Eropa. Dampak konsensus global perlu diantisipasi dan dimanfaatkan dengan optimal khususnya pada tambahan penerimaan pajak.

Namun demikian, masih ada faktor risiko kesepakatan global reformasi perpajakan internasional khususnya pada Pilar 2. Tarif pajak minimum sebesar 15% masih jauh dibawah rata-rata tarif PPh badan di negara maju.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Batas bawah pajak minimum sebesar 15% yang disepakati jauh di bawah tarif pajak perusahaan yang rata-rata 23,5% di negara-negara industri," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan opsi pajak minimum global bagi perusahaan multinasional memberikan dampak nyata pada anggaran negara. Namun, dia belum memberikan keterangan seberapa banyak angka yang akan masuk ke kas negara dengan adanya konsensus global.

"Tarif pajak minimum akan memiliki efek yang nyata," terang Scholz. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?