HUT TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:23 WIB
Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pembaruan sistem inti administrasi diperlukan oleh Indonesia guna mendukung kebutuhan pembangunan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam. Menurutnya, pemerintah pasti memerlukan dana yang tidak sedikit untuk menjalankan seluruh agenda pembangunan dan mencapai target yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, imbuh Darussalam, banyak negara termasuk Indonesia memerlukan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Dalam konteks hampir semua negara, yang menjadi andalan adalah dari pajak. UU HPP perlu untuk memperbaiki perekonomian dan untuk pembangunan itu sendiri," ujar Darussalam dalam Gunadarma Tax Festiva yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung rendah dan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.

Berdasarkan perkiraan International Monetary Fund (IMF), reformasi administrasi perpajakan akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5%. Hal ini dilakukan oleh DJP melalui pembangunan core tax administration system.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun reformasi dari sisi kebijakan diperkirakan akan memberikan tambahan tax ratio hingga 3,5%. Dengan demikian, terdapat potensi tambahan tax ratio hingga 5% dari seluruh reformasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Selain untuk meningkatkan penerimaan guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi perpajakan juga diperlukan untuk mendorong terciptanya kontrak fiskal antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Ke depan, bagaimana besarnya tarif itu ditentukan bargaining antara otoritas dan wajib pajak. Ini akan mengangkat nilai-nilai demokrasi itu sendiri," ujar Darussalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN