HUT TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:23 WIB
Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pembaruan sistem inti administrasi diperlukan oleh Indonesia guna mendukung kebutuhan pembangunan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam. Menurutnya, pemerintah pasti memerlukan dana yang tidak sedikit untuk menjalankan seluruh agenda pembangunan dan mencapai target yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, imbuh Darussalam, banyak negara termasuk Indonesia memerlukan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Dalam konteks hampir semua negara, yang menjadi andalan adalah dari pajak. UU HPP perlu untuk memperbaiki perekonomian dan untuk pembangunan itu sendiri," ujar Darussalam dalam Gunadarma Tax Festiva yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung rendah dan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.

Berdasarkan perkiraan International Monetary Fund (IMF), reformasi administrasi perpajakan akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5%. Hal ini dilakukan oleh DJP melalui pembangunan core tax administration system.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Adapun reformasi dari sisi kebijakan diperkirakan akan memberikan tambahan tax ratio hingga 3,5%. Dengan demikian, terdapat potensi tambahan tax ratio hingga 5% dari seluruh reformasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Selain untuk meningkatkan penerimaan guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi perpajakan juga diperlukan untuk mendorong terciptanya kontrak fiskal antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Ke depan, bagaimana besarnya tarif itu ditentukan bargaining antara otoritas dan wajib pajak. Ini akan mengangkat nilai-nilai demokrasi itu sendiri," ujar Darussalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses