HUT TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:23 WIB
Negara Butuh Pajak untuk Capai Target SDGs, Simak Analisisnya

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pembaruan sistem inti administrasi diperlukan oleh Indonesia guna mendukung kebutuhan pembangunan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC, Darussalam. Menurutnya, pemerintah pasti memerlukan dana yang tidak sedikit untuk menjalankan seluruh agenda pembangunan dan mencapai target yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, imbuh Darussalam, banyak negara termasuk Indonesia memerlukan penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

"Dalam konteks hampir semua negara, yang menjadi andalan adalah dari pajak. UU HPP perlu untuk memperbaiki perekonomian dan untuk pembangunan itu sendiri," ujar Darussalam dalam Gunadarma Tax Festiva yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung rendah dan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.

Berdasarkan perkiraan International Monetary Fund (IMF), reformasi administrasi perpajakan akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5%. Hal ini dilakukan oleh DJP melalui pembangunan core tax administration system.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun reformasi dari sisi kebijakan diperkirakan akan memberikan tambahan tax ratio hingga 3,5%. Dengan demikian, terdapat potensi tambahan tax ratio hingga 5% dari seluruh reformasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Selain untuk meningkatkan penerimaan guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi perpajakan juga diperlukan untuk mendorong terciptanya kontrak fiskal antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Ke depan, bagaimana besarnya tarif itu ditentukan bargaining antara otoritas dan wajib pajak. Ini akan mengangkat nilai-nilai demokrasi itu sendiri," ujar Darussalam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?