AUSTRALIA

Negara Bagian Tambah Diskon Pajak untuk Industri Game

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 18:00 WIB
Negara Bagian Tambah Diskon Pajak untuk Industri Game

Ilustrasi.

QUEENSLAND, DDTCNews – Pemerintah Queensland, Australia telah mengumumkan perluasan potongan pajak sebesar 15% melalui insentif Post-Production, Digital, & Visual Effects (PDV) untuk memajukan industri game atau permainan digital.

Gubernur Queensland Annastacia Palaszczuk mengatakan pemberian insentif pajak tersebut bertujuan untuk mendorong lebih banyak proyek dan pengembang permainan digital untuk membuka bisnisnya di Queensland.

"Harapannya, studio lokal dan internasional lebih termotivasi untuk mengalihdayakan pembuatan judul game yang berharga ke Queensland dan pengembang lokal kami akan didukung untuk membuat konten game asli di sini," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, lanjut Palaszczuk, pemerintah negara bagian juga akan menurunkan ambang batas untuk mengakses insentif PDV dan permainan digital. Ambang batas tersebut diturunkan dari semula AUD500.000 menjadi AUD250.000.

Seperti dilansir zdnet.com, insentif akan ditawarkan mulai tahun depan setelah konsultasi dengan industri terkait. Keputusan Queensland untuk memperluas insentif PDV-nya mengikuti jejak negara bagian lainnya seperti New South Wales.

Untuk diketahui, insentif PDV yang diberikan di Queensland merupakan tambahan dari pengenalan permainan digital berupa potongan pajak sebesar 30% oleh pemerintah federal. Insentif tersebut akan diberikan mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif pajak federal yang tersedia bagi pebisnis lokal dan internasional yang mengembangkan permainan digital di Australia tersebut akan menghabiskan belanja negara hingga AUD500.000 atau Rp5,16 miliar.

Selain keringanan pajak, Pemerintah Australia juga berencana mengizinkan pembayar pajak untuk menilai sendiri masa efektif penyusutan aset tidak berwujud, termasuk paten, desain terdaftar, hak cipta, dan perangkat lunak internal. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN