BERLIN, DDTCNews – Negara bagian Jerman, North Rhine-Westphalia (NRW) telah memperoleh informasi dari sebuah alat penyimpan data yang berbentuk compact disc (CD) berisi tentang registrasi perusahaan Malta yang mencakup informasi tentang beberapa wajib pajak Jerman.
Menteri Keuangan Negara Bagian NRW Norbert Walter-Borjans mengatakan CD yang diterima dari sumber anonim tersebut berisi informasi tentang 60.000 – 70.000 perusahaan di Malta. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 – 1.700 perusahaan terhubung dengan wajib pajak di Jerman.
“Informasi tersebut menunjukkan perusahaan dan individu menggunakan struktur perusahaan yang terdaftar di Malta untuk menghindari pajak di Jerman. Seringkali, perusahaan offshore ini dibentuk untuk mentransfer keuntungan atau aset ke luar negeri,” ungkapnya, Rabu (10/5).
Sementara itu, Menteri Keuangan Malta Edward Scicluna membantah klaim tersebut. Menurutnya, sistem pajak di Malta tidak tradisional, Malta menggunakan sistem pajak imputasi penuh (full imputation). Tarif pajak standar perusahaan di Malta ditetapkan sebesar 35%.
Di bawah rezim imputasi pajak Malta, ketika dividen dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham, maka pemegang saham berhak untuk mengklaim pengembalian pajak dividen sebesar 85%, sehingga menghasilkan tarif pajak efektif perusahaan di Malta hanya sebesar 5%.
Walter-Borjans mengatakan sejak 2010, informasi yang diperoleh dalam format elektronik dari whistleblower telah menghasilkan penerimaan hingga €2,4 miliar atau sekitar Rp35 triliun atas pajak yang belum dibayarkan di NRW, dan €7 miliar atau Rp102 triliun untuk Jerman secara keseluruhan.
Sebagai anggota Uni Eropa, Jerman dan Malta wajib menyetujui persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, seperti dilansir dalam Tax Note International, negara-negara OECD dan G-20 telah menyetujui pelaporan informasi perusahaan tertentu mengenai pertukaran informasi di negara tersebut. Scicluna mengatakan rezim fiskal Malta sejalan dengan standar EU dan OECD, termasuk arahan penghindaran anti-pajak Uni Eropa. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.