JERMAN

Negara Bagian Ini Ungkap Informasi Data 'Malta Leaks'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 18:45 WIB
Negara Bagian Ini Ungkap Informasi Data 'Malta Leaks'

BERLIN, DDTCNews – Negara bagian Jerman, North Rhine-Westphalia (NRW) telah memperoleh informasi dari sebuah alat penyimpan data yang berbentuk compact disc (CD) berisi tentang registrasi perusahaan Malta yang mencakup informasi tentang beberapa wajib pajak Jerman.

Menteri Keuangan Negara Bagian NRW Norbert Walter-Borjans mengatakan CD yang diterima dari sumber anonim tersebut berisi informasi tentang 60.000 – 70.000 perusahaan di Malta. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 – 1.700 perusahaan terhubung dengan wajib pajak di Jerman.

“Informasi tersebut menunjukkan perusahaan dan individu menggunakan struktur perusahaan yang terdaftar di Malta untuk menghindari pajak di Jerman. Seringkali, perusahaan offshore ini dibentuk untuk mentransfer keuntungan atau aset ke luar negeri,” ungkapnya, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Sementara itu, Menteri Keuangan Malta Edward Scicluna membantah klaim tersebut. Menurutnya, sistem pajak di Malta tidak tradisional, Malta menggunakan sistem pajak imputasi penuh (full imputation). Tarif pajak standar perusahaan di Malta ditetapkan sebesar 35%.

Di bawah rezim imputasi pajak Malta, ketika dividen dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham, maka pemegang saham berhak untuk mengklaim pengembalian pajak dividen sebesar 85%, sehingga menghasilkan tarif pajak efektif perusahaan di Malta hanya sebesar 5%.

Walter-Borjans mengatakan sejak 2010, informasi yang diperoleh dalam format elektronik dari whistleblower telah menghasilkan penerimaan hingga €2,4 miliar atau sekitar Rp35 triliun atas pajak yang belum dibayarkan di NRW, dan €7 miliar atau Rp102 triliun untuk Jerman secara keseluruhan.

Sebagai anggota Uni Eropa, Jerman dan Malta wajib menyetujui persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, seperti dilansir dalam Tax Note International, negara-negara OECD dan G-20 telah menyetujui pelaporan informasi perusahaan tertentu mengenai pertukaran informasi di negara tersebut. Scicluna mengatakan rezim fiskal Malta sejalan dengan standar EU dan OECD, termasuk arahan penghindaran anti-pajak Uni Eropa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Fiskus Imbau WP Segera Tanggapi SP2DK, Hindari Sanksi Lebih Besar

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN