INDIA

Negara Bagian Ini Pungut Pajak Pertanian, Pedagang Ajukan Protes

Vallencia | Kamis, 28 April 2022 | 17:00 WIB
Negara Bagian Ini Pungut Pajak Pertanian, Pedagang Ajukan Protes

Ilustrasi.

JHARKHAND, DDTCNews – Organisasi perdagangan terkait dengan buah-buahan, sayuran, biji-bijian, penggilingan padi, dan lain sebagainya mengajukan protes terhadap pemberlakuan pajak baru atas pertanian.

Berbagai organisasi perdagangan mempertanyakan langkah Pemerintah Jharkhand untuk mengenakan pajak atas produk pertanian. Organisasi-organisasi tersebut tidak setuju pemerintah negara bagian India tersebut mengenakan pajak baru atas sektor pertanian.

“Jharkhand adalah negara pertambangan sehingga rencana pengenaan pajak pertanian baru tidak sesuai dengan negara di mana pertanian bukanlah pekerjaan utama,” jelas para pedagang dikutip dari dailypioneer.com, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk pada Undang-Undang Agricultural Produce and Livestock Marketing (APLM), produk pertanian dikenakan pajak sebesar 2% di negara bagian Jharkhand. Namun, ketentuan itu mendapat protes keras khususnya dari para pedagang.

Para pedagang menyebutkan sektor utama di Jharkhand ialah pertambangan dan bukan pertanian. Oleh sebab itu, tidak lazim bagi pemerintah negara bagian mengenakan pajak baru atas sektor pertanian.

Pedagang pun menuntut penarikan keputusan untuk menerapkan pajak pertanian di negara bagian. Para pedagang menggelar protes dengan tidak menjual lagin biji-bijian dan makanan lainnya dari gerobak dagangan mereka.

Ketua Federation of Jharkhand Chamber of Commerce and Industries (FJCCI) Dheeraj Taneja menilai pemungutan pajak tersebut sesungguhnya dilakukan untuk memperkuat sistem pasar. Namun, ia menyayangkan masih buruknya kondisi infrastruktur pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan