PMK 66/2023

Natura Makanan-Minuman Dikecualikan dari Objek Pajak, Begini Aturannya

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:09 WIB
Natura Makanan-Minuman Dikecualikan dari Objek Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi. Warga menyantap makanan gratis dari komunitas Konghucu Semarang di Kantin Kebajikan Boen Hiang Tong, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) salah satunya adalah makanan, bahan makanan, minuman, hingga bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai.

Melalui PMK 66/2023, diperinci natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang tidak termasuk objek PPh. Pertama, makanan dan/atau minuman yang telah disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

"Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai ... meliputi (a) makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Kedua, kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Kupon ini berlaku bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, atau bagian lainnya yang melaksanakan dinas luar.

Termasuk dalam pengertian kupon ini merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan; atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja tersebut lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh merupakan objek PPh.

Ketiga, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap 5 kelompok natura dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, minuman, hingga bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan kenikmatan yang disediakan pemberi kerja untuk pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN, APBD, atau APBDes. Kelima, natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya