PMK 66/2023

Natura Makanan-Minuman Dikecualikan dari Objek Pajak, Begini Aturannya

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:09 WIB
Natura Makanan-Minuman Dikecualikan dari Objek Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi. Warga menyantap makanan gratis dari komunitas Konghucu Semarang di Kantin Kebajikan Boen Hiang Tong, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) salah satunya adalah makanan, bahan makanan, minuman, hingga bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai.

Melalui PMK 66/2023, diperinci natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang tidak termasuk objek PPh. Pertama, makanan dan/atau minuman yang telah disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

"Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai ... meliputi (a) makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kedua, kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Kupon ini berlaku bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, atau bagian lainnya yang melaksanakan dinas luar.

Termasuk dalam pengertian kupon ini merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan; atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja tersebut lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh merupakan objek PPh.

Ketiga, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap 5 kelompok natura dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, minuman, hingga bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan kenikmatan yang disediakan pemberi kerja untuk pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN, APBD, atau APBDes. Kelima, natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?