Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan serampangan atau hantam kromo dalam mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak.
Suahasil mengatakan fasilitas yang umum diberikan kepada karyawan seperti laptop, uang makan, dan transportasi tidak akan dikenakan pajak. Sebaliknya, pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas "wah" yang dinikmati para pimpinan eksekutif di perusahaan.
"Tentu kami enggak main hantam kromo. Kami juga mengerti. Makanya itu nanti juknisnya akan diuraikan secara lebih jelas," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, dikutip pada Minggu (23/1/2022).
Suahasil menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pajak. Meski demikian, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu.
Dia menjelaskan pengenaan pajak atas natura hanya pantas dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nantinya, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).
Di sisi lain, Suahasil menyebut natura yang dikecualikan. Pertama, natura dan/atau kenikmatan makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
"[Pajak atas natura] biasanya yang wah-wah supaya lebih fair," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.