KEBIJAKAN PAJAK

Natura Jadi Objek Pajak, Wamenkeu: Kami Tidak Main Hantam Kromo

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 09:00 WIB
Natura Jadi Objek Pajak, Wamenkeu: Kami Tidak Main Hantam Kromo

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan serampangan atau hantam kromo dalam mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak.

Suahasil mengatakan fasilitas yang umum diberikan kepada karyawan seperti laptop, uang makan, dan transportasi tidak akan dikenakan pajak. Sebaliknya, pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas "wah" yang dinikmati para pimpinan eksekutif di perusahaan.

"Tentu kami enggak main hantam kromo. Kami juga mengerti. Makanya itu nanti juknisnya akan diuraikan secara lebih jelas," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Suahasil menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pajak. Meski demikian, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas natura hanya pantas dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nantinya, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Di sisi lain, Suahasil menyebut natura yang dikecualikan. Pertama, natura dan/atau kenikmatan makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"[Pajak atas natura] biasanya yang wah-wah supaya lebih fair," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah