KEBIJAKAN PAJAK

Natura Jadi Objek Pajak, Wamenkeu: Kami Tidak Main Hantam Kromo

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 09:00 WIB
Natura Jadi Objek Pajak, Wamenkeu: Kami Tidak Main Hantam Kromo

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan serampangan atau hantam kromo dalam mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak.

Suahasil mengatakan fasilitas yang umum diberikan kepada karyawan seperti laptop, uang makan, dan transportasi tidak akan dikenakan pajak. Sebaliknya, pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas "wah" yang dinikmati para pimpinan eksekutif di perusahaan.

"Tentu kami enggak main hantam kromo. Kami juga mengerti. Makanya itu nanti juknisnya akan diuraikan secara lebih jelas," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suahasil menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pajak. Meski demikian, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas natura hanya pantas dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nantinya, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Di sisi lain, Suahasil menyebut natura yang dikecualikan. Pertama, natura dan/atau kenikmatan makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"[Pajak atas natura] biasanya yang wah-wah supaya lebih fair," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN