PMK 66/2023

Natura Diberikan kepada Anggota CV, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 17:00 WIB
Natura Diberikan kepada Anggota CV, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Natura yang diberikan oleh perseketuan komanditer atau CV kepada anggotanya bisa terbebas dari pengenaan PPh bila natura tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Natura yang diberikan oleh CV kepada anggotanya dikecualikan dari objek pajak bila natura tersebut adalah bagian laba yang diterima anggota CV.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Apabila natura tersebut merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh, maka bukan merupakan objek pajak," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Jumat (14/7/2023).

Jika natura yang diberikan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, natura dimaksud bisa menjadi objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK 66/2023, setidaknya terdapat 5 jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Pada lampiran dari PMK 66/2023, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan batasan tertentu.

"Apabila natura diberikan kepada pegawai CV maka perlakuannya mengikuti ketentuan PMK 66/2023, sehingga perlu diperhatikan terlebih dahulu batasan-batasan natura dalam ketentuan tersebut," tulis @kring_pajak.

Untuk diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023 mendefinisikan imbalan dalam bentuk natura sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Sepanjang tidak dikecualikan dari objek pajak, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.

PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra