Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Natura yang diberikan oleh perseketuan komanditer atau CV kepada anggotanya bisa terbebas dari pengenaan PPh bila natura tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Natura yang diberikan oleh CV kepada anggotanya dikecualikan dari objek pajak bila natura tersebut adalah bagian laba yang diterima anggota CV.
"Apabila natura tersebut merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh, maka bukan merupakan objek pajak," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Jumat (14/7/2023).
Jika natura yang diberikan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, natura dimaksud bisa menjadi objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.
Dalam PMK 66/2023, setidaknya terdapat 5 jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Pada lampiran dari PMK 66/2023, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan batasan tertentu.
"Apabila natura diberikan kepada pegawai CV maka perlakuannya mengikuti ketentuan PMK 66/2023, sehingga perlu diperhatikan terlebih dahulu batasan-batasan natura dalam ketentuan tersebut," tulis @kring_pajak.
Untuk diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023 mendefinisikan imbalan dalam bentuk natura sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
Sepanjang tidak dikecualikan dari objek pajak, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.
PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.