PMK 66/2023

Natura Diberikan kepada Anggota CV, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 17:00 WIB
Natura Diberikan kepada Anggota CV, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Natura yang diberikan oleh perseketuan komanditer atau CV kepada anggotanya bisa terbebas dari pengenaan PPh bila natura tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Natura yang diberikan oleh CV kepada anggotanya dikecualikan dari objek pajak bila natura tersebut adalah bagian laba yang diterima anggota CV.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Apabila natura tersebut merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh, maka bukan merupakan objek pajak," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Jumat (14/7/2023).

Jika natura yang diberikan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, natura dimaksud bisa menjadi objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK 66/2023, setidaknya terdapat 5 jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Pada lampiran dari PMK 66/2023, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan batasan tertentu.

"Apabila natura diberikan kepada pegawai CV maka perlakuannya mengikuti ketentuan PMK 66/2023, sehingga perlu diperhatikan terlebih dahulu batasan-batasan natura dalam ketentuan tersebut," tulis @kring_pajak.

Untuk diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023 mendefinisikan imbalan dalam bentuk natura sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Sepanjang tidak dikecualikan dari objek pajak, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.

PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP