KEBIJAKAN PAJAK

Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus PMK 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerimanya. Natura dan kenikmatan tersebut bisa dibiayakan oleh pemberi sepanjang memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Menurut Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I Ditjen Pajak (DJP) Feri Corly, pemerintah justru kehilangan potensi penerimaan pajak akibat rezim baru ini.

"Sudah kita hitung potensi kerugian kita karena bisa dibiayakan itu [biaya natura dan kenikmatan] sekitar Rp8,6 triliun," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Feri mengatakan setidaknya ada 2 alasan mengapa pemerintah dan DPR sepakat untuk membalik perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan dari yang awalnya nontaxable-nondeductible menjadi taxable-deductible.

Pertama, penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh oleh penerima dan bisa dibiayakan oleh pemberi guna menyesuaikan ketentuan pajak domestik dengan international best practice. "Kita melihat di negara lain, memang selama ini tetap memberlakukan bahwa natura dan kenikmatan itu sebagai objek. Itu salah satu alasan kita mengubah rezim ini," ujar Feri.

Kedua, rezim baru atas natura dan kenikmatan juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Dengan bisa dibiayakannya natura dan kenikmatan, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Contoh misalkan perusahaan mau memberikan bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan, ini kan kita tidak batasi besarannya. Silakan diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nilai berapapun," ujar Feri.

Dengan banyaknya pengecualian natura dan kenikmatan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai tanpa menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai dimaksud. Beban pajak perusahaan juga berkurang karena natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh tetap bisa dibiayakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan