KEBIJAKAN PAJAK

Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus PMK 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerimanya. Natura dan kenikmatan tersebut bisa dibiayakan oleh pemberi sepanjang memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Menurut Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I Ditjen Pajak (DJP) Feri Corly, pemerintah justru kehilangan potensi penerimaan pajak akibat rezim baru ini.

"Sudah kita hitung potensi kerugian kita karena bisa dibiayakan itu [biaya natura dan kenikmatan] sekitar Rp8,6 triliun," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Feri mengatakan setidaknya ada 2 alasan mengapa pemerintah dan DPR sepakat untuk membalik perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan dari yang awalnya nontaxable-nondeductible menjadi taxable-deductible.

Pertama, penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh oleh penerima dan bisa dibiayakan oleh pemberi guna menyesuaikan ketentuan pajak domestik dengan international best practice. "Kita melihat di negara lain, memang selama ini tetap memberlakukan bahwa natura dan kenikmatan itu sebagai objek. Itu salah satu alasan kita mengubah rezim ini," ujar Feri.

Kedua, rezim baru atas natura dan kenikmatan juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Dengan bisa dibiayakannya natura dan kenikmatan, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"Contoh misalkan perusahaan mau memberikan bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan, ini kan kita tidak batasi besarannya. Silakan diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nilai berapapun," ujar Feri.

Dengan banyaknya pengecualian natura dan kenikmatan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai tanpa menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai dimaksud. Beban pajak perusahaan juga berkurang karena natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh tetap bisa dibiayakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan