KEBIJAKAN PAJAK

Nasib Pemberian Insentif 2023, DJP: Pertimbangkan Kondisi Geopolititik

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:00 WIB
Nasib Pemberian Insentif 2023, DJP: Pertimbangkan Kondisi Geopolititik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan bagi dunia usaha pada 2023, termasuk melalui insentif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak dapat diberikan kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan. Apalagi, perekonomian dunia sedang menghadapi ketidakpastian yang tinggi akibat situasi geopolitik yang masih panas.

"Kebijakan insentif 2023 saat ini masih terus dibahas dengan perhatikan situasi internal kita maupun geopolitik 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin mengatakan pajak tidak hanya menjalankan fungsi budgetair atau mengumpulkan penerimaan, tetapi juga regulerend untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat. Ketika dihadapkan pada tekanan akibat pandemi Covid-19 dan memanasnya geopolitik global, pajak dapat memberikan insentif agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Dia menjelaskan saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus mengamati kondisi perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Dalam kajiannya, BKF juga bakal mempertimbangkan setiap aspek yang menjadi risiko bagi pertumbuhan ekonomi 2023.

Apabila menjumpai sektor yang tertekan karena kondisi geopolitik, insentif pajak masih dapat diberikan. Namun, lanjutnya, pemberian insentif pajak juga harus dilakukan secara hati-hati karena pemerintah ingin kebijakan tersebut dilaksanakan secara terarah dan terukur.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kita akan melihat sektor-sektor mana saja yang akan perlu atau butuh diberikan insentif," ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan pemerintah selama pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif untuk melindungi konsumsi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha. Misalnya dalam bentuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk dunia usaha, serta pajak PPnBM mobil dan PPN rumah DTP untuk mendorong konsumsi.

Menurutnya, pemberian berbagai insentif pajak tersebut dapat menciptakan multiplier effect yang luas pada perekonomian nasional. Ketika ekonomi telah pulih dengan kuat, pemberian insentif pun dikurangi secara bertahap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?