KEBIJAKAN PAJAK

Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Mei 2024 | 14:30 WIB
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan pengajuan sertifikat elektronik (sertel) untuk wajib pajak badan harus diajukan oleh pengurus dan tak dapat dikuasakan karena akan ada verifikasi dan autentikasi identitas.

Berdasarkan UU KUP, pengurus merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Misal, berwenang menandatangani kontrak.

“Untuk definisi lengkap pengurus bisa dilihat pada Pasal 42 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Jika orang pribadi bersangkutan masuk dalam definisi pengurus, tetapi namanya tidak tercantum di SPT Tahunan Badan atau akta pendirian maka harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian.

Sebagai informasi, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 PER-04/PJ/2020.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel itu diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru ke DJP dengan sejumlah alasan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pertama, akan/telah berakhirnya masa berlaku sertel. Kedua, terjadinya penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, tidak diketahuinya –atau lupa—passphrase sertel. Kelima, adanya sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru sebagaimana … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

PER-04/PJ/2020 juga memuat ketentuan jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik berdasarkan pada permohonan atau secara jabatan. Dalam kondisi ini, masa berlaku sertel berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan