UU HPP

Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Kami Lihat Ruangnya Masih Ada

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:00 WIB
Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Kami Lihat Ruangnya Masih Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan meninggalkan ruangan usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% akan dimulai 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN Indonesia saat ini sebesar 10% relatif kecil dibandingkan dengan negara lain yang rata-rata mencapai 15%. Dengan kondisi tersebut, dia menilai masih ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarifnya menjadi 11%.

"PPN, kami melihat space-nya masih ada. Jadi kami naikkan hanya 1%," katanya, dikutip Sabtu (22/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Di sisi lain, lanjutnya, kenaikan tarif sebesar 1% tersebut juga tidak akan terlalu membebani masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Melalui skema tersebut, kenaikan tarif PPN juga bakal terasa lebih adil bagi masyarakat.

"Kami lihat mana-mana yang masih bisa space-nya, di mana Indonesia sama dengan region OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu pula yang memerintahkan tarif PPN 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali baik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menambahkan implementasi UU HPP bertujuan menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat. Walaupun ada kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN dan pengenaan skema tarif final pada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?