UU HPP

Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Kami Lihat Ruangnya Masih Ada

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:00 WIB
Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Kami Lihat Ruangnya Masih Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan meninggalkan ruangan usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% akan dimulai 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN Indonesia saat ini sebesar 10% relatif kecil dibandingkan dengan negara lain yang rata-rata mencapai 15%. Dengan kondisi tersebut, dia menilai masih ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarifnya menjadi 11%.

"PPN, kami melihat space-nya masih ada. Jadi kami naikkan hanya 1%," katanya, dikutip Sabtu (22/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Di sisi lain, lanjutnya, kenaikan tarif sebesar 1% tersebut juga tidak akan terlalu membebani masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Melalui skema tersebut, kenaikan tarif PPN juga bakal terasa lebih adil bagi masyarakat.

"Kami lihat mana-mana yang masih bisa space-nya, di mana Indonesia sama dengan region OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu pula yang memerintahkan tarif PPN 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali baik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menambahkan implementasi UU HPP bertujuan menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat. Walaupun ada kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN dan pengenaan skema tarif final pada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja