UU HPP

Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Kami Lihat Ruangnya Masih Ada

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:00 WIB
Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Kami Lihat Ruangnya Masih Ada

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan meninggalkan ruangan usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% akan dimulai 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN Indonesia saat ini sebesar 10% relatif kecil dibandingkan dengan negara lain yang rata-rata mencapai 15%. Dengan kondisi tersebut, dia menilai masih ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarifnya menjadi 11%.

"PPN, kami melihat space-nya masih ada. Jadi kami naikkan hanya 1%," katanya, dikutip Sabtu (22/3/2022).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Di sisi lain, lanjutnya, kenaikan tarif sebesar 1% tersebut juga tidak akan terlalu membebani masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Melalui skema tersebut, kenaikan tarif PPN juga bakal terasa lebih adil bagi masyarakat.

"Kami lihat mana-mana yang masih bisa space-nya, di mana Indonesia sama dengan region OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," ujarnya.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu pula yang memerintahkan tarif PPN 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali baik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menambahkan implementasi UU HPP bertujuan menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat. Walaupun ada kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN dan pengenaan skema tarif final pada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Hasil Pertanian Tertentu Tetap 1,1%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi