RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Naikkan Gaji ASN, Alokasi Belanja Pegawai Bertambah Rp52 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Naikkan Gaji ASN, Alokasi Belanja Pegawai Bertambah Rp52 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada tahun depan akan meningkatkan alokasi belanja pegawai hingga Rp52 triliun.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji akan diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan RAPBN 2023 beserta nota keuangannya

"Berapa [tambahan] anggarannya untuk tahun depan? Totalnya Rp52 triliun," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan tambahan alokasi belanja pegawai ini terdiri atas Rp9,4 triliun untuk ASN pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN daerah, Rp17 triliun untuk pensiunan.

Tunjangan Kinerja

Dia menyebut kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri rencananya diberikan sebesar 8%. Selain itu, kenaikan gaji juga rencananya diberikan kepada pensiunan sebesar 12%.

Menkeu menjelaskan besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, dan anggota Polri hanya 8% karena mereka telah memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Dalam hal ini, beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kinerja baik biasanya bakal mengusulkan kenaikan tukin pada tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Makanya growth kenaikan [gaji] ASN, TNI, dan Polri adalah 8%, sedangkan pensiunan 12% karena tidak ada tukin. Untuk itu, kenaikannya lebih tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyebut kenaikan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Dengan kenaikan gaji, ASN diharapkann bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra