OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Nah, Sanksi Kepabeanan Akan Diturunkan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 20:56 WIB
Nah, Sanksi Kepabeanan Akan Diturunkan

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menurunkan sanksi administratif kepabeanan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, dari yang saat ini berlaku menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan UU Kepabeanan mengatur sanksi untuk kesalahan pelaporan bea masuk mencapai maksimal 1000% dari nilai bea masuk yang kurang bayar. Adapun pada RUU Omnibus Law, sanksi tersebut dipangkas menjadi paling besar 400%.

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ada keinginan untuk memberi penalti yang lebih berat. Tapi dalam kenyataannya, kalau sampai penalti sepuluh kali lipat, justru bukannya mereka jera, tapi langsung mati," katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

UU Kepabeanan menyebutkan importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar, dan paling banyak 1000%.

Kesalahan tersebut misalnya karena kekeliruan menulis jumlah atau harga barang impor. Berdasarkan catatan DDTCNews, sanksi atas kesalahan inilah yang paling sering diajukan importir ke Pengadilan Pajak.

Heru menambahkan ada pula penurunan penalti jika importir melakukan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, dari semula maksimal 500% menjadi hanya 200%. Penyalahgunaan fasilitas itu misalnya, importir mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), tetapi barangnya hilang sehingga harus bertanggung jawab.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

RUU Omnibus Law Perpajakan juga memuat perubahan pengenaan bunga atas sanksi yang belum terbayarkan. Sebelumnya, Bea Cukai menganut besaran bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Namun, Heru menyebut bunga itu terlalu besar karena bisa mencapai 48%.

Pada RUU Omnibus Law, skemanya penghitungannya berubah menjadi hanya 10% ditambah tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan, dibagi 12 bulan.

Misalnya, Menteri menetapkan bunga 6%, maka penghitungannya adalah 6% ditambah 10%, yang hasilnya dibagi 12 bulan, yakni 1,3%. Sanksi diberikan paling lama tetap 24 bulan.

"Tentunya ini diharapkan bisa tumbuhkan confidence dan iklim usaha yang lebih kondusif, sekaligus menarik investasi dari luar negeri yang selama ini dibayang-bayangi kekhawatiran denda tadi," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masuk Era Digital, Sekjen Kemenkeu Ingatkan ASN Jangan Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN