KOTA BEKASI

Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 08:30 WIB
Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

BEKASI, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kota Bekasi menggratiskan Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor untuk kendaraan yang berasal dari luar Jawa Barat yang ingin mutasi ke Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dispenda Kota Bekasi Fajar Ginanjar mengatakan pembebasan BBNKB berlaku sejak 13 Juni hingga 31 Desember 2016.

“Sebagian masyarakat sering kali membeli kendaraan dari luar provinsi, sehingga pajaknya pun dibayarkan ke daerah lain. Nah, ini juga salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan PAD. Jadi, dari pada bayar pajak di luar mending bayar pajak di wilayah sendiri kan,” ujarnya kemarin (25/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembebasan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBKNB Luar Provinsi. Keputusan ini juga tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKB.

Fajar menambahkan untuk mutasi kendaraan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini belum dilakukan BBN gratis karena masih dalam proses pertimbangan yang direncanakan akan berlaku pada oktober mendatang.

“Saat ini untuk yang mutasi masih di dalam wilayah provinsi Jawa Barat belum gratis, kemungkinan akan diberlakukan mulai oktober mendatang,” tambahnya.

Sebelum diberlakukanya secara gratis, seperti dikutip dari Go Bekasi, tarif BBNKB di Kota Bekasi adalah 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sementara itu untuk kendaraan bermotor dari dealer sebesar 10% dari NJKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN