KOTA BEKASI

Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 08:30 WIB
Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

BEKASI, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kota Bekasi menggratiskan Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor untuk kendaraan yang berasal dari luar Jawa Barat yang ingin mutasi ke Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dispenda Kota Bekasi Fajar Ginanjar mengatakan pembebasan BBNKB berlaku sejak 13 Juni hingga 31 Desember 2016.

“Sebagian masyarakat sering kali membeli kendaraan dari luar provinsi, sehingga pajaknya pun dibayarkan ke daerah lain. Nah, ini juga salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan PAD. Jadi, dari pada bayar pajak di luar mending bayar pajak di wilayah sendiri kan,” ujarnya kemarin (25/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pembebasan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBKNB Luar Provinsi. Keputusan ini juga tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKB.

Fajar menambahkan untuk mutasi kendaraan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini belum dilakukan BBN gratis karena masih dalam proses pertimbangan yang direncanakan akan berlaku pada oktober mendatang.

“Saat ini untuk yang mutasi masih di dalam wilayah provinsi Jawa Barat belum gratis, kemungkinan akan diberlakukan mulai oktober mendatang,” tambahnya.

Sebelum diberlakukanya secara gratis, seperti dikutip dari Go Bekasi, tarif BBNKB di Kota Bekasi adalah 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sementara itu untuk kendaraan bermotor dari dealer sebesar 10% dari NJKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya