KOTA BEKASI

Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 08:30 WIB
Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

BEKASI, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kota Bekasi menggratiskan Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor untuk kendaraan yang berasal dari luar Jawa Barat yang ingin mutasi ke Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dispenda Kota Bekasi Fajar Ginanjar mengatakan pembebasan BBNKB berlaku sejak 13 Juni hingga 31 Desember 2016.

“Sebagian masyarakat sering kali membeli kendaraan dari luar provinsi, sehingga pajaknya pun dibayarkan ke daerah lain. Nah, ini juga salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan PAD. Jadi, dari pada bayar pajak di luar mending bayar pajak di wilayah sendiri kan,” ujarnya kemarin (25/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pembebasan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBKNB Luar Provinsi. Keputusan ini juga tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKB.

Fajar menambahkan untuk mutasi kendaraan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini belum dilakukan BBN gratis karena masih dalam proses pertimbangan yang direncanakan akan berlaku pada oktober mendatang.

“Saat ini untuk yang mutasi masih di dalam wilayah provinsi Jawa Barat belum gratis, kemungkinan akan diberlakukan mulai oktober mendatang,” tambahnya.

Sebelum diberlakukanya secara gratis, seperti dikutip dari Go Bekasi, tarif BBNKB di Kota Bekasi adalah 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sementara itu untuk kendaraan bermotor dari dealer sebesar 10% dari NJKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?