PER-30/PJ/2009

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Laporkan Harta Warisan Meski Bebas PPh

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:00 WIB
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Laporkan Harta Warisan Meski Bebas PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada umumnya, harta warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengalihan atau proses waris tidak dikenakan pajak sepanjang ada bukti/dokumen waris.

Warisan termasuk bukan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Sepanjang warisan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut maka warisan dikecualikan dari objek pajak. Kendati begitu, ahli waris tetap perlu melaporkan harta warisan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Silakan laporkan warisan tersebut pada bagian bukan objek pajak dan daftar harta SPT Tahunan ahli waris," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kemudian, jika ada pengalihan hak karena waris maka dapat dikecualikan dari pembayaran PPhTB melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB. Pengajuan SKB PPhTB bisa mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 beserta lampirannya.

Merujuk pada PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Lebih lanjut, permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER-30/PJ/2009.

Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.

Jika Kepala KPP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen