INDIA

Muncul Usulan Pengetatan Syarat Eksportir ‘Star’

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Januari 2020 | 18:14 WIB
Muncul Usulan Pengetatan Syarat Eksportir ‘Star’

Ilustrasi. (foto: res.cloudinary.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Departemen Pendapatan meminta Ditjen Perdagangan Luar Negeri untuk membuat sistem akreditasi eksportir dengan label ‘Star’ lebih ketat.

Hal ini lantaran eksportir tersebut menikmati banyak fasilitas, termasuk minimalisasi inspeksi pabean. Departemen mengajukan permintaan itu berdasarkan saran pada temuan awal yang menunjukkan beberapa eksportir ‘Star’ secara curang memanfaatkan pengembalian dana integrated good and service tax (IGST).

“Ada contoh kasus di mana eksportir garmen jadi dengan nilai ekspor lebih dari 50 crore rupee (setara Rp96,3 miliar), mengklaim pengembalian dana senilai 3,9 crore rupee (setara RP7,5 miliar). Sementara total pembayaran GST hanya sebesar 1.650 rupee (setara Rp318.014),” demikian pernyataan Departemen Pendapatan, Senin (6/1/2020)

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Ada pula eksportir yang hanya membayar pajak senilai 51.201 rupee (setara Rp9,8 juta), tetapi memperoleh pengembalian dana senilai 9,59 crore rupee (setara Rp18,5 miliar). Kasus ini dipercaya melibatkan faktur palsu dan kredit pajak yang curang melalui pengembalian dana IGST.

Lebih lanjut, Ditjen Perdagangan Luar Negeri dianjurkan untuk terus memburu laporan kepatuhan dan verifikasi dari regulator lain. Selain itu, lembaga ini dianjurkan untuk mewajibkan eksportir membuat laporan kepatuhan berdasarkan undang-undang setempat termasuk sertifikasi ‘no non-performing asset’ atau ‘no NPA’s’ dari bank.

Pekan lalu, Departemen Pendapatan telah menandai hampir 250 eksportir ‘Star’ sebagai eksportir berisiko. Hal ini dilakukan setelah sistem analisis data dari Departemen Pendapatan menunjukkan para eksportir tersebut memenuhi kriteria berisiko.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Disematkannya label berisiko menandakan eksportir tersebut kemungkinan memperoleh pengembalian dana lebih tinggi daripada seharusnya melalui faktur palsu. Namun, proses pengembalian dana untuk eksportir berisiko ini telah diblokir dan sedang menunggu verifikasi.

Adapun eksportir dengan label ‘Star’ adalah eksportir yang disertifikasi oleh pemerintah berdasarkan kinerja ekspor. Kategori ini diberikan kepada eksportir yang tingkat ekspornya (free on board) mencapai 15 crore rupee hingga 5.000 crore rupee (sekitar Rp9,6 triliun).

Para eksportir dengan label ‘Star’ ini memperoleh fasilitas tertentu di bidang kepabeanan. Selain itu, mereka mendapat pembebasan dari kewajiban memberi jaminan kepada bank berdasarkan skema tertentu. Sayangnya, seperti dilansir financialexpress.com, beberapa diantaranya tidak patuh pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : India , GST
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Senin, 25 November 2024 | 15:42 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan