INDIA

Muncul Usulan Pengetatan Syarat Eksportir ‘Star’

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Januari 2020 | 18:14 WIB
Muncul Usulan Pengetatan Syarat Eksportir ‘Star’

Ilustrasi. (foto: res.cloudinary.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Departemen Pendapatan meminta Ditjen Perdagangan Luar Negeri untuk membuat sistem akreditasi eksportir dengan label ‘Star’ lebih ketat.

Hal ini lantaran eksportir tersebut menikmati banyak fasilitas, termasuk minimalisasi inspeksi pabean. Departemen mengajukan permintaan itu berdasarkan saran pada temuan awal yang menunjukkan beberapa eksportir ‘Star’ secara curang memanfaatkan pengembalian dana integrated good and service tax (IGST).

“Ada contoh kasus di mana eksportir garmen jadi dengan nilai ekspor lebih dari 50 crore rupee (setara Rp96,3 miliar), mengklaim pengembalian dana senilai 3,9 crore rupee (setara RP7,5 miliar). Sementara total pembayaran GST hanya sebesar 1.650 rupee (setara Rp318.014),” demikian pernyataan Departemen Pendapatan, Senin (6/1/2020)

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Ada pula eksportir yang hanya membayar pajak senilai 51.201 rupee (setara Rp9,8 juta), tetapi memperoleh pengembalian dana senilai 9,59 crore rupee (setara Rp18,5 miliar). Kasus ini dipercaya melibatkan faktur palsu dan kredit pajak yang curang melalui pengembalian dana IGST.

Lebih lanjut, Ditjen Perdagangan Luar Negeri dianjurkan untuk terus memburu laporan kepatuhan dan verifikasi dari regulator lain. Selain itu, lembaga ini dianjurkan untuk mewajibkan eksportir membuat laporan kepatuhan berdasarkan undang-undang setempat termasuk sertifikasi ‘no non-performing asset’ atau ‘no NPA’s’ dari bank.

Pekan lalu, Departemen Pendapatan telah menandai hampir 250 eksportir ‘Star’ sebagai eksportir berisiko. Hal ini dilakukan setelah sistem analisis data dari Departemen Pendapatan menunjukkan para eksportir tersebut memenuhi kriteria berisiko.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Disematkannya label berisiko menandakan eksportir tersebut kemungkinan memperoleh pengembalian dana lebih tinggi daripada seharusnya melalui faktur palsu. Namun, proses pengembalian dana untuk eksportir berisiko ini telah diblokir dan sedang menunggu verifikasi.

Adapun eksportir dengan label ‘Star’ adalah eksportir yang disertifikasi oleh pemerintah berdasarkan kinerja ekspor. Kategori ini diberikan kepada eksportir yang tingkat ekspornya (free on board) mencapai 15 crore rupee hingga 5.000 crore rupee (sekitar Rp9,6 triliun).

Para eksportir dengan label ‘Star’ ini memperoleh fasilitas tertentu di bidang kepabeanan. Selain itu, mereka mendapat pembebasan dari kewajiban memberi jaminan kepada bank berdasarkan skema tertentu. Sayangnya, seperti dilansir financialexpress.com, beberapa diantaranya tidak patuh pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : India , GST
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov