Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bisa saja menemukan kendala teknis. Salah satunya, munculnya notifikasi eror dengan keterangan ''SPT Tidak Valid, Periksa Kembali Isian Anda'.
Keterangan tersebut bisa muncul oleh beberapa sebab. Salah satunya, pengisian SPT yang belum lengkap dan benar (bisa dicek tanpa merah dalam setiap pengisian) atau adanya antrean server aplikasi e-faktur yang memang sedang banyak.
"[Bisa saja] antrean server web e-faktur sedang banyak. Silakan dicoba kembali secara berkala," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (28/2/2023).
Antrean server yang padat kemungkinan bisa terjadi saat batas akhir pelaporan SPT Masa setiap bulannya.
Kendati begitu, DJP juga memberikan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak jika menemui kendala eror seperti di atas. Pertama, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet stabil.
Kedua, gunakan private browser (untuk Mozilla) atau incognito window (untuk Chrome). Ketiga, lakukan clear cache, history, dan cookies.
Keempat, unduh ulang sertifikat elektronik (sertel) di e-Nofa dan pasang kembali ke browser yang digunakan. Kelima, hapus dan posting ulang SPT.
Keenam, coba gunakan browser atau perangkat lain. Ketujuh, coba untuk tidak menyimbang (bookmark) halaman e-faktur web. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.