ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Pesan Eror ETAX 40001, Kring Pajak Beberkan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 10:30 WIB
Muncul Pesan Eror ETAX 40001, Kring Pajak Beberkan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh wajib pajak apabila menghadapi kendala atau pesan eror berupa ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server saat penggunaan aplikasi e-faktur.

Langkah-langkah menghadapi kode eror disampaikan Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Dalam media sosial tersebut, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengatasi kode eror ETAX-40001.

Pertama, pastikan jaringan internet stabil atau mencoba jaringan yang berbeda. Kedua, pastikan e-faktur tidak diblok antivirus atau firewall. Jika antivirus aktif, silakan nonaktifkan terlebih dahulu,” cuit Kring Pajak, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keempat, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertifikat elektronik dan pasang kembali pada e-faktur desktop. Jika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, DJP meminta wajib pajak mencoba aplikasi e-faktur kembali secara berkala.

Kring Pajak

Kring Pajak merupakan saluran pengaduan dan informasi perpajakan resmi yang dimiliki DJP. Setidaknya ada 4 saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan Kring Pajak, yaitu melalui telepon, email, live chat, faksimili, dan Twitter.

Layanan pengaduan melalui Kring Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak PER-07/PJ/2019. Saluran Kring Pajak sekaligus memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengakses layanan perpajakan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saluran Kring Pajak juga menyediakan beragam layanan informasi. Untuk mendapatkan layanan tersebut, wajib pajak hanya perlu menyiapkan NPWP. Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat antara lain lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kemudian, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Selanjutnya, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kemudian, informasi dan aplikasi PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Setelah itu, layanan pengaduan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja