ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Pesan Eror ETAX 40001, Kring Pajak Beberkan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 10:30 WIB
Muncul Pesan Eror ETAX 40001, Kring Pajak Beberkan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh wajib pajak apabila menghadapi kendala atau pesan eror berupa ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server saat penggunaan aplikasi e-faktur.

Langkah-langkah menghadapi kode eror disampaikan Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Dalam media sosial tersebut, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengatasi kode eror ETAX-40001.

Pertama, pastikan jaringan internet stabil atau mencoba jaringan yang berbeda. Kedua, pastikan e-faktur tidak diblok antivirus atau firewall. Jika antivirus aktif, silakan nonaktifkan terlebih dahulu,” cuit Kring Pajak, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Keempat, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertifikat elektronik dan pasang kembali pada e-faktur desktop. Jika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, DJP meminta wajib pajak mencoba aplikasi e-faktur kembali secara berkala.

Kring Pajak

Kring Pajak merupakan saluran pengaduan dan informasi perpajakan resmi yang dimiliki DJP. Setidaknya ada 4 saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan Kring Pajak, yaitu melalui telepon, email, live chat, faksimili, dan Twitter.

Layanan pengaduan melalui Kring Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak PER-07/PJ/2019. Saluran Kring Pajak sekaligus memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengakses layanan perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Saluran Kring Pajak juga menyediakan beragam layanan informasi. Untuk mendapatkan layanan tersebut, wajib pajak hanya perlu menyiapkan NPWP. Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat antara lain lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kemudian, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Selanjutnya, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kemudian, informasi dan aplikasi PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Setelah itu, layanan pengaduan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?