Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh wajib pajak apabila menghadapi kendala atau pesan eror berupa ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server saat penggunaan aplikasi e-faktur.
Langkah-langkah menghadapi kode eror disampaikan Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Dalam media sosial tersebut, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengatasi kode eror ETAX-40001.
“Pertama, pastikan jaringan internet stabil atau mencoba jaringan yang berbeda. Kedua, pastikan e-faktur tidak diblok antivirus atau firewall. Jika antivirus aktif, silakan nonaktifkan terlebih dahulu,” cuit Kring Pajak, Jumat (21/7/2023).
Keempat, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertifikat elektronik dan pasang kembali pada e-faktur desktop. Jika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, DJP meminta wajib pajak mencoba aplikasi e-faktur kembali secara berkala.
Kring Pajak merupakan saluran pengaduan dan informasi perpajakan resmi yang dimiliki DJP. Setidaknya ada 4 saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan Kring Pajak, yaitu melalui telepon, email, live chat, faksimili, dan Twitter.
Layanan pengaduan melalui Kring Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak PER-07/PJ/2019. Saluran Kring Pajak sekaligus memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengakses layanan perpajakan.
Saluran Kring Pajak juga menyediakan beragam layanan informasi. Untuk mendapatkan layanan tersebut, wajib pajak hanya perlu menyiapkan NPWP. Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat antara lain lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kemudian, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Selanjutnya, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kemudian, informasi dan aplikasi PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Setelah itu, layanan pengaduan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.