ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX API-10001 saat Upload e-Faktur, DJP Ungkap Solusinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2023 | 14:30 WIB
Muncul Eror ETAX API-10001 saat Upload e-Faktur, DJP Ungkap Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami eror saat mengunggah faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan kode ETAX API-10001.

Solusi diberikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan ETAX API-10001 biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar (UTF-8) akibat penggunaan simbol atau copy-paste.

“Silakan pastikan beberapa hal berikut ini. Mula-mula, memastikan kebenaran pengisiannya dengan mengecek data tersebut menggunakan aplikasi Notepad ++ dengan mengakses menu Encoding, lalu pilih Encode In UTF-8,” sebut DJP, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lalu, wajib pajak juga mencoba menghapus faktur pajak yang reject dan menginput secara manual FP. Hindari pengisian faktur pajak dengan cara copy-paste dari Microsoft Excel atau Microsoft Word atau output dari sistem lain.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Lebih lanjut, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak juga wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Adapun PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang. Faktur pajak bisa berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha