ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX API-10001 saat Upload e-Faktur, DJP Ungkap Solusinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2023 | 14:30 WIB
Muncul Eror ETAX API-10001 saat Upload e-Faktur, DJP Ungkap Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami eror saat mengunggah faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan kode ETAX API-10001.

Solusi diberikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan ETAX API-10001 biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar (UTF-8) akibat penggunaan simbol atau copy-paste.

“Silakan pastikan beberapa hal berikut ini. Mula-mula, memastikan kebenaran pengisiannya dengan mengecek data tersebut menggunakan aplikasi Notepad ++ dengan mengakses menu Encoding, lalu pilih Encode In UTF-8,” sebut DJP, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lalu, wajib pajak juga mencoba menghapus faktur pajak yang reject dan menginput secara manual FP. Hindari pengisian faktur pajak dengan cara copy-paste dari Microsoft Excel atau Microsoft Word atau output dari sistem lain.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Lebih lanjut, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak juga wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Adapun PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.

PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang. Faktur pajak bisa berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?