ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 13:30 WIB
Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengimpor data faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur perlu memastikan nomor seri faktur pajak (NSFP) sudah terekam. Jika tidak, ada risiko eror yang muncul, yakni ETAX-20003: Nomor Faktur Tidak Ditemukan.

Notifikasi eror tersebut biasanya disebabkan oleh 2 hal. Pertama, wajib pajak meretur faktur pajak yang belum ter-approve. Kedua, merekam atas mengimpor dokumen pengganti yang belum pernah di-input ke database lokal.

"Pastikan faktur pajak normal telah terimput dan range nomor seri faktur pajak telah terekam," ujar Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Apen Sumpena saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Sebelumnya, ada seorang wajib pajak mendatangi KPP Madya Jakarta Barat untuk menanyakan perihal eror ETAX-20003 yang ditemuinya. Usut punya usut, kendala tersebut muncul karena wajib pajak belum merekam NSFP atas faktur pajak yang akan diimpor ke dalam aplikasi e-faktur.

"Wajib pajak lantas diarahkan untuk merekam NSFP sebelum mengimpor data," kata Apen.

Selain notifikasi eror di atas, ada juga eror ETAX-20017 yang bisa saja muncul. Kode eror tersebut muncul ketika wajib pajak merekam faktur pajak keluaran dengan nomor yang tidak ada dalam range di referensi nomor faktur. Wajib pajak perlu memeriksa kembali nomor faktur yang digunakan dan memastikan nomor faktur berada dalam range di referensi nomor faktur.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Perlu diketahui, data faktur pajak yang diberikan dari KPP merupakan data yang sudah di-approve dan sudah tersimpan dalam server e-faktur.

Wajib pajak yang masih menemui kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan, termasuk e-faktur, e-SPT, atau e-Bupot, bisa meminta asistensi kepada petugas pajak secara langsung. Asistensi diberikan melalui loket Helpdesk KPP oleh petugas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi