ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 13:30 WIB
Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengimpor data faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur perlu memastikan nomor seri faktur pajak (NSFP) sudah terekam. Jika tidak, ada risiko eror yang muncul, yakni ETAX-20003: Nomor Faktur Tidak Ditemukan.

Notifikasi eror tersebut biasanya disebabkan oleh 2 hal. Pertama, wajib pajak meretur faktur pajak yang belum ter-approve. Kedua, merekam atas mengimpor dokumen pengganti yang belum pernah di-input ke database lokal.

"Pastikan faktur pajak normal telah terimput dan range nomor seri faktur pajak telah terekam," ujar Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Apen Sumpena saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebelumnya, ada seorang wajib pajak mendatangi KPP Madya Jakarta Barat untuk menanyakan perihal eror ETAX-20003 yang ditemuinya. Usut punya usut, kendala tersebut muncul karena wajib pajak belum merekam NSFP atas faktur pajak yang akan diimpor ke dalam aplikasi e-faktur.

"Wajib pajak lantas diarahkan untuk merekam NSFP sebelum mengimpor data," kata Apen.

Selain notifikasi eror di atas, ada juga eror ETAX-20017 yang bisa saja muncul. Kode eror tersebut muncul ketika wajib pajak merekam faktur pajak keluaran dengan nomor yang tidak ada dalam range di referensi nomor faktur. Wajib pajak perlu memeriksa kembali nomor faktur yang digunakan dan memastikan nomor faktur berada dalam range di referensi nomor faktur.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu diketahui, data faktur pajak yang diberikan dari KPP merupakan data yang sudah di-approve dan sudah tersimpan dalam server e-faktur.

Wajib pajak yang masih menemui kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan, termasuk e-faktur, e-SPT, atau e-Bupot, bisa meminta asistensi kepada petugas pajak secara langsung. Asistensi diberikan melalui loket Helpdesk KPP oleh petugas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?