KPP PRATAMA MADYA DENPASAR

Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus perbaikan yang dilakukan pemerintah. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

KPP Madya Denpasar misalnya, mengirimkan beberapa account representative (AR)-nya untuk mengecek kegiatan usaha salah satu wajib pajak. Tindakan ini dilakukan sebagai respons dari munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

"[Karena] adanya data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan di DJP maka perlu dilakukan konfirmasi mengenai alur bisnis dan omzet yang dihasilkan dari restoran yang dikunjungi tersebut," ujar AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Madya Denpasar Dody Mahendra Putra dilansir pajak.go.id, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar.

"Konfirmasi yang dilakukan juga terkait dengan kesesuaian antara omzet dengan data pajak restoran yang diperoleh dari instansi lain," ujar Dody.

Dari konfirmasi secara langsung ini, pengelola restoran kemudian menjelaskan tentang keberadaan usaha yang dijalankan. Pengelola juga menyampaikan secara terbuka terkait dengan rekanan yang menyuplai kebutuhan restoran serta kesesuaian omzet yang diperoleh setiap bulannya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dody menambahkan, pengawasan kali ini berfokus pada pergerakan pasokan yang bisa memengaruhi omzet dan menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban perpajakan pengusaha kuliner.

"Wajib pajak diharapkan melakukan pencatatan secara tertib terkait aliran persediaan agar sesuai dengan omzet yang dilaporkan baik setiap bulannya atau pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," kata Dody. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra