KPP PRATAMA MADYA DENPASAR

Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus perbaikan yang dilakukan pemerintah. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

KPP Madya Denpasar misalnya, mengirimkan beberapa account representative (AR)-nya untuk mengecek kegiatan usaha salah satu wajib pajak. Tindakan ini dilakukan sebagai respons dari munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

"[Karena] adanya data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan di DJP maka perlu dilakukan konfirmasi mengenai alur bisnis dan omzet yang dihasilkan dari restoran yang dikunjungi tersebut," ujar AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Madya Denpasar Dody Mahendra Putra dilansir pajak.go.id, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar.

"Konfirmasi yang dilakukan juga terkait dengan kesesuaian antara omzet dengan data pajak restoran yang diperoleh dari instansi lain," ujar Dody.

Dari konfirmasi secara langsung ini, pengelola restoran kemudian menjelaskan tentang keberadaan usaha yang dijalankan. Pengelola juga menyampaikan secara terbuka terkait dengan rekanan yang menyuplai kebutuhan restoran serta kesesuaian omzet yang diperoleh setiap bulannya.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dody menambahkan, pengawasan kali ini berfokus pada pergerakan pasokan yang bisa memengaruhi omzet dan menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban perpajakan pengusaha kuliner.

"Wajib pajak diharapkan melakukan pencatatan secara tertib terkait aliran persediaan agar sesuai dengan omzet yang dilaporkan baik setiap bulannya atau pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," kata Dody. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP