KABUPATEN SIDOARJO

Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo akan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 kepada wajib pajak secara elektronik.

SPPT PBB 2023 akan disampaikan kepada wajib pajak melalui WhatsApp atau email secara bertahap mulai Januari 2023.

"Penyampaian SPPT PBB melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat, bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui desa/kelurahan ataupun petugas," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penyampaian SPPT PBB secara elektronik ditargetkan terlaksana secara penuh pada tahun depan. Untuk mendapatkan SPPT PBB secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi formulir pada https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.

Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara sekaligus sepanjang objek pajak tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Nama SPPT PBB yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," ujar Ari seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ari pun menambahkan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce, dan kanal lainnya.

Terbaru, wajib pajak dapat membayar pajak secara tunai melalui BUMDes pada masing-masing desa ataupun kecamatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP