KABUPATEN SIDOARJO

Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo akan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 kepada wajib pajak secara elektronik.

SPPT PBB 2023 akan disampaikan kepada wajib pajak melalui WhatsApp atau email secara bertahap mulai Januari 2023.

"Penyampaian SPPT PBB melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat, bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui desa/kelurahan ataupun petugas," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penyampaian SPPT PBB secara elektronik ditargetkan terlaksana secara penuh pada tahun depan. Untuk mendapatkan SPPT PBB secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi formulir pada https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.

Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara sekaligus sepanjang objek pajak tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Nama SPPT PBB yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," ujar Ari seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ari pun menambahkan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce, dan kanal lainnya.

Terbaru, wajib pajak dapat membayar pajak secara tunai melalui BUMDes pada masing-masing desa ataupun kecamatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN