KABUPATEN SIDOARJO

Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo akan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 kepada wajib pajak secara elektronik.

SPPT PBB 2023 akan disampaikan kepada wajib pajak melalui WhatsApp atau email secara bertahap mulai Januari 2023.

"Penyampaian SPPT PBB melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat, bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui desa/kelurahan ataupun petugas," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penyampaian SPPT PBB secara elektronik ditargetkan terlaksana secara penuh pada tahun depan. Untuk mendapatkan SPPT PBB secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi formulir pada https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.

Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara sekaligus sepanjang objek pajak tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Nama SPPT PBB yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," ujar Ari seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ari pun menambahkan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce, dan kanal lainnya.

Terbaru, wajib pajak dapat membayar pajak secara tunai melalui BUMDes pada masing-masing desa ataupun kecamatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?