PELAYANAN PAJAK

Mulai Sore Ini, 6 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:34 WIB
Mulai Sore Ini, 6 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 6 aplikasi layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara mulai sore ini.

Melalui laman resminya, DJP memberikan pengumuman tentang diadakannya kegiatan pemeliharaan sistem informasi otoritas pajak. Kegiatan ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya 6 aplikasi layanan elektronik DJP untuk sementara waktu.

“Tidak dapat diakses pada tanggal 16 Februari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun 6 aplikasi layanan elektronik DJP yang dimaksud adalah e-faktur, e-bupot, free trade zone, VAT refund, e-objection, serta e-nofa online. DJP meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk dapat mengantisipasi pada rentang waktu yang telah diberitahukan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Sebagai informasi, terkait dengan e-faktur, otoritas sudah merilis versi 3.0. E-faktur 3.0 merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk e-bupot, seperti diketahui, mulai 1 September 2020, seluruh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. DJP juga akan melakukan uji coba e-bupot unifikasi. Simak ‘Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini’.

E-objection adalah salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing). Simak ‘Apa Itu E-Objection?’.

Adapun e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Simak ‘Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, E-Nofa Itu Apa Ya?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak