Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 6 aplikasi layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara mulai sore ini.
Melalui laman resminya, DJP memberikan pengumuman tentang diadakannya kegiatan pemeliharaan sistem informasi otoritas pajak. Kegiatan ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya 6 aplikasi layanan elektronik DJP untuk sementara waktu.
“Tidak dapat diakses pada tanggal 16 Februari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP, Selasa (16/2/2021).
Adapun 6 aplikasi layanan elektronik DJP yang dimaksud adalah e-faktur, e-bupot, free trade zone, VAT refund, e-objection, serta e-nofa online. DJP meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk dapat mengantisipasi pada rentang waktu yang telah diberitahukan.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.
Sebagai informasi, terkait dengan e-faktur, otoritas sudah merilis versi 3.0. E-faktur 3.0 merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Untuk e-bupot, seperti diketahui, mulai 1 September 2020, seluruh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. DJP juga akan melakukan uji coba e-bupot unifikasi. Simak ‘Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini’.
E-objection adalah salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing). Simak ‘Apa Itu E-Objection?’.
Adapun e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Simak ‘Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, E-Nofa Itu Apa Ya?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.