PELAYANAN PAJAK

Mulai Sore Ini, 6 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:34 WIB
Mulai Sore Ini, 6 Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 6 aplikasi layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara mulai sore ini.

Melalui laman resminya, DJP memberikan pengumuman tentang diadakannya kegiatan pemeliharaan sistem informasi otoritas pajak. Kegiatan ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya 6 aplikasi layanan elektronik DJP untuk sementara waktu.

“Tidak dapat diakses pada tanggal 16 Februari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Adapun 6 aplikasi layanan elektronik DJP yang dimaksud adalah e-faktur, e-bupot, free trade zone, VAT refund, e-objection, serta e-nofa online. DJP meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk dapat mengantisipasi pada rentang waktu yang telah diberitahukan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Sebagai informasi, terkait dengan e-faktur, otoritas sudah merilis versi 3.0. E-faktur 3.0 merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Untuk e-bupot, seperti diketahui, mulai 1 September 2020, seluruh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. DJP juga akan melakukan uji coba e-bupot unifikasi. Simak ‘Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini’.

E-objection adalah salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing). Simak ‘Apa Itu E-Objection?’.

Adapun e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Simak ‘Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, E-Nofa Itu Apa Ya?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP