Informasi dari Ditjen Pajak terkait pemusatan PPN. (Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang kini tidak perlu lagi menyampaikan permohonan perpanjangan pemusatan secara berkala.
Ketentuan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020. Beleid yang dirilis untuk menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PKP.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi PKP sehubungan dengan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang,” demikian kutipan pertimbangan beleid itu, seperti dikutip pada Jumat (24/7/2020).
Secara lebih terperinci, beleid ini memaparkan bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang tetapi belum melakukan pemusatan PPN, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Pemilihan tempat pemusatan PPN terutang itu dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan melalui situs web www.pajak.go.id. Selain itu, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang wilayah kerjanyaa meliputi tempat pemusatan.
Berbeda dengan ketentuan terdahulu, keputusan pemusatan PPN kini berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Hal ini berarti PKP yang telah menerima keputusan pemusatan berdasarkan PER-11/PJ/2020 tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN.
Sementara itu, untuk PKP yang sebelumnya telah memperoleh keputusan pemusatan PPN berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masih berlaku, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan.
Pemberitahuan kembali tersebut juga harus disampaikan oleh PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan PMK-29/PMK.03/2020 serta PKP yang keputusan pemusatannya telah berakhir pada masa pajak Januari dan Februari 2020.
Adapun pemberitahuan kembali tersebut disampaikan untuk memperoleh keputusan pemusatan sesuai dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2020. PKP dapat menyampaikan pemberitahuan kembali tersebut paling lambat sampai dengan Desember 2020.
Apabila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai batas waktu yang ditentukan maka keputusan pemusatan berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masih berlaku, hanya akan berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Begitu pula untuk PKP yang masa berlaku pemusatannya berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020, pemusatannya sesuai dengan keputusan yang dimaksud. Sementara itu, bagi PKP yang mendapat perpanjangan pemusatan otomatis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampai dengan 5 tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.