PER-11/PJ/2020

Mulai Sekarang, Keputusan Pemusatan PPN Berlaku Tanpa Batasan Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Juli 2020 | 09:23 WIB
Mulai Sekarang, Keputusan Pemusatan PPN Berlaku Tanpa Batasan Waktu

Informasi dari Ditjen Pajak terkait pemusatan PPN. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang kini tidak perlu lagi menyampaikan permohonan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Ketentuan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020. Beleid yang dirilis untuk menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PKP.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi PKP sehubungan dengan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang,” demikian kutipan pertimbangan beleid itu, seperti dikutip pada Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Secara lebih terperinci, beleid ini memaparkan bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang tetapi belum melakukan pemusatan PPN, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Pemilihan tempat pemusatan PPN terutang itu dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan melalui situs web www.pajak.go.id. Selain itu, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang wilayah kerjanyaa meliputi tempat pemusatan.

Berbeda dengan ketentuan terdahulu, keputusan pemusatan PPN kini berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Hal ini berarti PKP yang telah menerima keputusan pemusatan berdasarkan PER-11/PJ/2020 tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan PPN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, untuk PKP yang sebelumnya telah memperoleh keputusan pemusatan PPN berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masih berlaku, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan.

Pemberitahuan kembali tersebut juga harus disampaikan oleh PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan PMK-29/PMK.03/2020 serta PKP yang keputusan pemusatannya telah berakhir pada masa pajak Januari dan Februari 2020.

Adapun pemberitahuan kembali tersebut disampaikan untuk memperoleh keputusan pemusatan sesuai dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2020. PKP dapat menyampaikan pemberitahuan kembali tersebut paling lambat sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai batas waktu yang ditentukan maka keputusan pemusatan berdasarkan PER-19/PJ/2010 yang masih berlaku, hanya akan berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Begitu pula untuk PKP yang masa berlaku pemusatannya berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020, pemusatannya sesuai dengan keputusan yang dimaksud. Sementara itu, bagi PKP yang mendapat perpanjangan pemusatan otomatis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampai dengan 5 tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan