PROVINSI SUMATRA SELATAN

Mulai Oktober 2020, Sumatra Selatan Tidak Pungut Pajak Alat Berat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 17:02 WIB
Mulai Oktober 2020, Sumatra Selatan Tidak Pungut Pajak Alat Berat

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan tidak lagi memungut pajak kendaraan bermotor alat berat mulai Oktober 2020 mendatang.

Hal ini lantaran Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang revisi Undang-Undang (UU) No 28/2009 akan berlaku mulai Oktober 2020. Berdasarkan surat keputusan tersebut alat berat tidak lagi dikategorikan sebagai kendaraan sehingga tidak dikenakan pajak.

“Dalam revisi UU ini alat berat tidak dimasukkan lagi dalam jenis kendaraan bermotor, tapi sebagai alat produksi,” ujar Kepala Bapenda Sumatra Selatan Neng Muhaibah, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Neng menjelaskan surat keputusan MK tersebut dikeluarkan pada 10 Oktober 2017. Adapun salah satu amar putusannya memerintahkan pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No.28/2009, khususnya berkenaan dengan pengenaan paak pada alat berat.

Hal ini berarti, meskipun MK mengabulkan permohonan pemohon – dalam hal ini menyoal pengenaan pajak atas alat berat –, pemerintah daerah tetap dapat memungut pajak atas alat berat setidaknya untuk 3 tahun sejak dibacakannya putusan MK tersebut.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi dapat memungut pajak atas alat berat setelah 10 Oktober 2020. Untuk itu, Neng berujar Bapenda saat ini tetap memungut pajak alat berat, tetapi nantinya akan melakukan penyesuaian rancangan anggaran pendapatan daerah (RAPB).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

“Berlakunya kan 3 tahun setelah surat keputusan dikeluarkan. Tepatnya 10 Oktober mendatang. Jadi kita masih punya waktu untuk memungut sampai Oktober mendatang. Setelahnya, baru akan disesuaikan pada RAPBD Perubahan,” jelas Neng

Lebih lanjut, Neng mengungkapkan penghapusan pajak alat berat tersebut akan berpengaruh terhadap tingkat pendapatan daerah. Kendati demikian, pengaruh yang ditimbulkan tidak akan signifikan karena pendapatan dari sektor pajak alat berat tidak terlalu tinggi.

“Pendapatan dari sektor pajak alat berat tidak terlalu besar. Hanya sekitar Rp4,8 miliar untuk tahun lalu. Masih lebih besar pendapatan dari kendaraan roda dua, empat dan diatasnya,” ungkap Neng.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Neng menambahkan Bapenda akan mengakali proyeksi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat hilangnya sektor pajak alat berat. Wacananya Bapenda akan menutupi penurunan PAD tersebut dengan memaksimalkan upaya pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Tahun ini, rencananya ada peningkatan target PAD Sumatra Selatan sebesar 16% atau sekitar Rp4 triliun. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membuka kantor Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) dan optimalisasi aplikasi pajak E-Dempo (aplikasi layanan samsat online),” kata Neng, seperti dilansir fin.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis