PROVINSI SUMATRA SELATAN

Mulai Oktober 2020, Sumatra Selatan Tidak Pungut Pajak Alat Berat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 17:02 WIB
Mulai Oktober 2020, Sumatra Selatan Tidak Pungut Pajak Alat Berat

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan tidak lagi memungut pajak kendaraan bermotor alat berat mulai Oktober 2020 mendatang.

Hal ini lantaran Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang revisi Undang-Undang (UU) No 28/2009 akan berlaku mulai Oktober 2020. Berdasarkan surat keputusan tersebut alat berat tidak lagi dikategorikan sebagai kendaraan sehingga tidak dikenakan pajak.

“Dalam revisi UU ini alat berat tidak dimasukkan lagi dalam jenis kendaraan bermotor, tapi sebagai alat produksi,” ujar Kepala Bapenda Sumatra Selatan Neng Muhaibah, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Neng menjelaskan surat keputusan MK tersebut dikeluarkan pada 10 Oktober 2017. Adapun salah satu amar putusannya memerintahkan pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No.28/2009, khususnya berkenaan dengan pengenaan paak pada alat berat.

Hal ini berarti, meskipun MK mengabulkan permohonan pemohon – dalam hal ini menyoal pengenaan pajak atas alat berat –, pemerintah daerah tetap dapat memungut pajak atas alat berat setidaknya untuk 3 tahun sejak dibacakannya putusan MK tersebut.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi dapat memungut pajak atas alat berat setelah 10 Oktober 2020. Untuk itu, Neng berujar Bapenda saat ini tetap memungut pajak alat berat, tetapi nantinya akan melakukan penyesuaian rancangan anggaran pendapatan daerah (RAPB).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Berlakunya kan 3 tahun setelah surat keputusan dikeluarkan. Tepatnya 10 Oktober mendatang. Jadi kita masih punya waktu untuk memungut sampai Oktober mendatang. Setelahnya, baru akan disesuaikan pada RAPBD Perubahan,” jelas Neng

Lebih lanjut, Neng mengungkapkan penghapusan pajak alat berat tersebut akan berpengaruh terhadap tingkat pendapatan daerah. Kendati demikian, pengaruh yang ditimbulkan tidak akan signifikan karena pendapatan dari sektor pajak alat berat tidak terlalu tinggi.

“Pendapatan dari sektor pajak alat berat tidak terlalu besar. Hanya sekitar Rp4,8 miliar untuk tahun lalu. Masih lebih besar pendapatan dari kendaraan roda dua, empat dan diatasnya,” ungkap Neng.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Neng menambahkan Bapenda akan mengakali proyeksi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat hilangnya sektor pajak alat berat. Wacananya Bapenda akan menutupi penurunan PAD tersebut dengan memaksimalkan upaya pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Tahun ini, rencananya ada peningkatan target PAD Sumatra Selatan sebesar 16% atau sekitar Rp4 triliun. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membuka kantor Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) dan optimalisasi aplikasi pajak E-Dempo (aplikasi layanan samsat online),” kata Neng, seperti dilansir fin.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?