UNI EMIRAT ARAB

Mulai Juni 2023, Uni Emirat Arab Pungut PPh Badan dengan Tarif 9%

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:30 WIB
Mulai Juni 2023, Uni Emirat Arab Pungut PPh Badan dengan Tarif 9%

Ilustrasi. Pengunjung berfoto di fitur air pada Dubai Expo 2020, di Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu (16/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/djo

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab akan mengenakan pajak atas penghasilan korporasi mulai 1 Juni 2023 dengan tarif sebesar 9%.

Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Rencananya, tarif pajak korporasi yang akan dikenakan untuk perusahaan multinasional sebesar 15%.

"Tarif pajak yang telah ditetapkan termasuk yang paling kompetitif di dunia," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip pada Selasa (01/02/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kementerian Keuangan menambahkan pajak yang dibayar di luar negeri juga dapat dikreditkan secara penuh atas pajak yang terutang di Uni Emirat Arab. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda.

Selanjutnya, Uni Emirat Arab memberikan fasilitas pajak korporasi dengan tarif 0% untuk usaha kecil dengan laba hingga AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun. Tarif 0% ini diberikan untuk mendukung usaha kecil dan perusahaan rintisan.

Kemudian, pajak korporasi dengan tarif 9% tersebut tidak dikenakan atas perusahaan migas. Sebab, sektor migas sudah dikenai pajak dengan tarif tersendiri.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, withholding tax juga tidak dikenakan atas pembayaran dalam bentuk apapun, baik pembayaran domestik maupun pembayaran ke luar yurisdiksi. Investor asing yang tidak menjalankan usaha di Uni Emirat Arab terbebas dari pajak.

Uni Emirat Arab juga mengecualikan pajak capital gains dan dividen yang diterima oleh pemegang saham yang memenuhi syarat.

Meski mengenakan pajak korporasi, Uni Emirat Arab tetap tidak mengenakan PPh orang pribadi atas penghasilan dari pemberi kerja, real estat, investasi, atau penghasilan-penghasilan lainnya yang tidak berasal dari aktivitas bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?