AUSTRALIA

Mulai Juli 2022, Negara Ini Bolehkan Tes Covid Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Juni 2022 | 09:30 WIB
Mulai Juli 2022, Negara Ini Bolehkan Tes Covid Jadi Pengurang Pajak

Penumpang melihat kembang api menghiasi langit di atas Sydney Opera House dari sebuah kapal feri pada malam pembukaan Vivid Festival, yang dibawa kembali menyusul pembatalan selama dua tahun akibat pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di Sydney, Australia, Jumat (27/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Loren Elliott/WSJ/cfo

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mengumumkan wajib pajak dapat menjadikan biaya tes Covid-19 sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan mulai 1 Juli 2022.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh mengatakan biaya tes Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan apabila dilakukan untuk keperluan pekerjaan. Selain tes Covid-19, kebijakan serupa juga berlaku untuk peralatan yang digunakan untuk perlindungan diri dari Covid-19.

"Kami tahu banyak yang menghadapi tantangan ini secara signifikan," katanya, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Loh mengatakan terdapat sejumlah kriteria agar tes Covid-19 dapat dijadikan biaya dalam penghitungan penghasilan bruto. Pertama, wajib pajak harus memiliki catatan yang membuktikan mereka membayar untuk tes Covid-19. Namun, ATO tetap akan mengecek kebenarannya melalui laporan bank atau kartu kredit dan laporan pajak pemberi kerja.

Kedua, seorang karyawan tidak dapat mengeklaim biaya tes Covid-19 apabila tes itu sudah disediakan atau biayanya diganti oleh pemberi kerja. Ketiga, tes harus dilakukan untuk tujuan yang berhubungan dengan pekerjaan.

"Jika Anda melakukan tes Covid-19 untuk wisata bersama teman Anda, Anda tidak dapat mengklaim pengurangan," ujarnya dilansir canberratimes.com.au.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Loh menjelaskan wajib pajak juga dapat mengeklaim pengurang penghasilan atas biaya barang-barang pelindung diri yang dibutuhkan untuk mencegah penularan Covid-19 atau cedera saat bekerja. Menurutnya, ada pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membeli berbagai peralatan pelindung diri seperti sarung tangan dan masker wajah karena berisiko tertular Covid-19.

Menjelang akhir tahun anggaran, ATO memperkirakan pandemi Covid-19 masih akan berdampak pada restitusi pajak.

Hingga saat ini, Australia masih melaporkan tambahan kasus Covid-19. Misalnya pada Minggu (5/6/2022), tercatat lebih dari 23.000 kasus Covid-19 baru dengan 30 kasus kematian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?