APARATUR SIPIL NEGARA

Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 09:00 WIB
Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) mulai Juli—Oktober 2021 melalui aplikasi MySAPK.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan kondisi data ganda, data tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, dan data ASN hilang merupakan permasalahan yang beberapa kali sempat ditemui.

“Hal tersebut terjadi, salah satunya karena ASN tidak dapat melakukan pengecekan terhadap data pribadinya dan peremajaan data hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk itu, sambung Supranawa, program pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN adalah untuk memberikan kesempatan bagi setiap pegawai untuk dapat mengecek dan memutakhirkan data masing-masing melalui aplikasi MySAPK.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan pelaksanaan PDM ini merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN).

Menurutnya, SIASN akan mengakomodasi seluruh layanan data manajemen ASN, mulai dari perencanaan, perekrutan, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan reward, promosi, rotasi, karier, hingga purnabakti.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, data ASN yang dimutakhirkan juga dapat dikembangkan sebagai dasar membuat kebijakan. “Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil dimutakhirkan, akan menjadi aset yang mahal dan akan bertahan lebih lama ketimbang sistem itu sendiri,” tutur Suharmen.

Penyelenggaraan PDM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Pepres) No. 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, ASN diminta untuk mengikuti PDM mulai Juli 2021.

Suharmen meyakini pembangunan SIASN ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan teknis kepegawaian ke depannya. Layanan kepegawaian juga bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah tersimpan secara digital di SIASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN