APARATUR SIPIL NEGARA

Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 09:00 WIB
Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) mulai Juli—Oktober 2021 melalui aplikasi MySAPK.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan kondisi data ganda, data tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, dan data ASN hilang merupakan permasalahan yang beberapa kali sempat ditemui.

“Hal tersebut terjadi, salah satunya karena ASN tidak dapat melakukan pengecekan terhadap data pribadinya dan peremajaan data hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk itu, sambung Supranawa, program pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN adalah untuk memberikan kesempatan bagi setiap pegawai untuk dapat mengecek dan memutakhirkan data masing-masing melalui aplikasi MySAPK.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan pelaksanaan PDM ini merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN).

Menurutnya, SIASN akan mengakomodasi seluruh layanan data manajemen ASN, mulai dari perencanaan, perekrutan, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan reward, promosi, rotasi, karier, hingga purnabakti.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, data ASN yang dimutakhirkan juga dapat dikembangkan sebagai dasar membuat kebijakan. “Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil dimutakhirkan, akan menjadi aset yang mahal dan akan bertahan lebih lama ketimbang sistem itu sendiri,” tutur Suharmen.

Penyelenggaraan PDM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Pepres) No. 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, ASN diminta untuk mengikuti PDM mulai Juli 2021.

Suharmen meyakini pembangunan SIASN ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan teknis kepegawaian ke depannya. Layanan kepegawaian juga bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah tersimpan secara digital di SIASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan