APARATUR SIPIL NEGARA

Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 09:00 WIB
Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) mulai Juli—Oktober 2021 melalui aplikasi MySAPK.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan kondisi data ganda, data tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, dan data ASN hilang merupakan permasalahan yang beberapa kali sempat ditemui.

“Hal tersebut terjadi, salah satunya karena ASN tidak dapat melakukan pengecekan terhadap data pribadinya dan peremajaan data hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Untuk itu, sambung Supranawa, program pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN adalah untuk memberikan kesempatan bagi setiap pegawai untuk dapat mengecek dan memutakhirkan data masing-masing melalui aplikasi MySAPK.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan pelaksanaan PDM ini merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN).

Menurutnya, SIASN akan mengakomodasi seluruh layanan data manajemen ASN, mulai dari perencanaan, perekrutan, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan reward, promosi, rotasi, karier, hingga purnabakti.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Selain itu, data ASN yang dimutakhirkan juga dapat dikembangkan sebagai dasar membuat kebijakan. “Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil dimutakhirkan, akan menjadi aset yang mahal dan akan bertahan lebih lama ketimbang sistem itu sendiri,” tutur Suharmen.

Penyelenggaraan PDM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Pepres) No. 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, ASN diminta untuk mengikuti PDM mulai Juli 2021.

Suharmen meyakini pembangunan SIASN ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan teknis kepegawaian ke depannya. Layanan kepegawaian juga bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah tersimpan secara digital di SIASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan