JEPANG

Mulai Juli 2017, Transaksi Bitcoin Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:51 WIB
Mulai Juli 2017, Transaksi Bitcoin Bebas PPN

TOKYO, DDTCNews – Rencana pemerintah Jepang untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian bitcoin sudah disetujui dan akan mulai berlaku efektif pada awal Juli 2017.

Seperti yang disampaikan Partai Demokrat Liberal dan Partai Komeito telah menyiapkan rancangan anggaran tahunan pajak dan memberikan rincian baru berupa proposal pembebasan PPN bitcoin yang telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan otoritas jasa keuangan Jepang pada Oktober lalu.

“Jika telah disetujui Kabinet, maka rencana pembahasan akan dilembagakan pada tenggang waktu Juni tahun depan, dan pembebasan PPN bitcoin mulai resmi diterapkan pada Juli 2017,” ungkap proposal tersebut seperti dilansir dari coindesk.com, Kamis (8/11).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sementara itu, beberapa pengusaha startup bitcoin di Jepang menyambut positif langkah tersebut. Pasalnya, desakan yang dilayangkan sebelumnya telah berbuah manis. CEO Quoine Mike Kayamori mengatakan bahwa rencana pembebasan PPN bitcoin ini sudah sangat lama dinantikan oleh para pengusaha bitcoin.

“Ini menjadi insentif yang cukup besar bagi para pengusaha bitcoin. Nantinya, pelanggan tidak perlu lagi membayar pajak untuk setiap transaksi pembelian bitcoin,” ungkap Mike. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini