JEPANG

Mulai Juli 2017, Transaksi Bitcoin Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:51 WIB
Mulai Juli 2017, Transaksi Bitcoin Bebas PPN

TOKYO, DDTCNews – Rencana pemerintah Jepang untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian bitcoin sudah disetujui dan akan mulai berlaku efektif pada awal Juli 2017.

Seperti yang disampaikan Partai Demokrat Liberal dan Partai Komeito telah menyiapkan rancangan anggaran tahunan pajak dan memberikan rincian baru berupa proposal pembebasan PPN bitcoin yang telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan otoritas jasa keuangan Jepang pada Oktober lalu.

“Jika telah disetujui Kabinet, maka rencana pembahasan akan dilembagakan pada tenggang waktu Juni tahun depan, dan pembebasan PPN bitcoin mulai resmi diterapkan pada Juli 2017,” ungkap proposal tersebut seperti dilansir dari coindesk.com, Kamis (8/11).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, beberapa pengusaha startup bitcoin di Jepang menyambut positif langkah tersebut. Pasalnya, desakan yang dilayangkan sebelumnya telah berbuah manis. CEO Quoine Mike Kayamori mengatakan bahwa rencana pembebasan PPN bitcoin ini sudah sangat lama dinantikan oleh para pengusaha bitcoin.

“Ini menjadi insentif yang cukup besar bagi para pengusaha bitcoin. Nantinya, pelanggan tidak perlu lagi membayar pajak untuk setiap transaksi pembelian bitcoin,” ungkap Mike. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN