MALAYSIA

Mulai Januari 2020, Malaysia Kerek Tarif Ekspor Minyak Sawit Mentah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Desember 2019 | 10:46 WIB
Mulai Januari 2020, Malaysia Kerek Tarif Ekspor Minyak Sawit Mentah

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan meningkatkan tarif pajak ekspor atas minyak sawit mentah mulai Januari 2020 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB) melalui laman resminya. Pemberitahuan itu diberikan berupa selebaran pengumuman dengan mengutip informasi dari Malaysian Royal Customs Department.

“Pemberitahuan ini berlaku untuk periode dari 1 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020 yang berlaku untuk barang kena pajak berupa minyak sawit mentah” demikian kutipan pemberitahuan itu, seperti dilansir bepi.mpob.gov.my, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Melalui pemberitahuan tersebut, pemerintah Malaysia menghitung harga referensi minyak sawit untuk Januari 2020 senilai RM2.571,16 (setara dengan Rp8,6 juta) per ton. Melalui pemberitahuan itu dijabarkan pula perincian tarif yang akan dikenakan pada minyak sawit mentah.

Tarif terendah yang dipatok sebesar 0% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar kurang dari RM 2.250 (setara dengan Rp7,5 juta) per ton. Sementara itu, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 8% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar lebih dari RM3.450 (setara dengan Rp11,5 juta).

Adapun produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia ini, terakhir kali mengenakan pajak ekspor minyak sawit mentah senilai 4,5% pada Agustus 2018. Namun, pemerintah Malaysia kemudian menurunkannya menjadi 0%.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Pemerintah Malaysia bahkan sempat memberikan pembebasan pajak atas minyak sawit mentah dari Mei hingga Desember 2019. Pembebasan itu diberikan sebagai langkah untuk meningkatkan ekspor minyak sawit serta untuk menstimulus ekspansi menuju pasar baru.

Menanggapi hal ini, para pedagang minyak sawit mentah mengatakan kenaikan tarif dapat membuat Malaysia lebih banyak mengekspor produk olahan. Pasalnya, jika melakukan eskpor berupa minyak sawit mentah mereka akan dikenai pajak.

“Malaysia akan mengekspor lebih banyak produk olahan karena minyak sawit mentah sekarang akan dikenai pajak," kata seorang eksportir minyak sawit mentah yang berbasis di Kuala Lumpur.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Selain itu, seperti dilansir businesstimes.com.sg, para pedagang minyak sawit mentah berujar pemerintah Indonesia kemungkinan dapat mengikuti jejak Malaysia untuk mengenakan pajak serupa.

“Keputusan pungutan ekspor Indonesia sangat ditunggu, sekaligus penjelasan atas penerapan biodesel 30% juga dinantikan," ujar Anilkumar Bagani, Kepala Penelitian Sunvin Group, broker minyak sayur yang berbasis di Mumbai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax