MALAYSIA

Mulai Januari 2020, Malaysia Kerek Tarif Ekspor Minyak Sawit Mentah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Desember 2019 | 10:46 WIB
Mulai Januari 2020, Malaysia Kerek Tarif Ekspor Minyak Sawit Mentah

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan meningkatkan tarif pajak ekspor atas minyak sawit mentah mulai Januari 2020 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB) melalui laman resminya. Pemberitahuan itu diberikan berupa selebaran pengumuman dengan mengutip informasi dari Malaysian Royal Customs Department.

“Pemberitahuan ini berlaku untuk periode dari 1 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020 yang berlaku untuk barang kena pajak berupa minyak sawit mentah” demikian kutipan pemberitahuan itu, seperti dilansir bepi.mpob.gov.my, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Melalui pemberitahuan tersebut, pemerintah Malaysia menghitung harga referensi minyak sawit untuk Januari 2020 senilai RM2.571,16 (setara dengan Rp8,6 juta) per ton. Melalui pemberitahuan itu dijabarkan pula perincian tarif yang akan dikenakan pada minyak sawit mentah.

Tarif terendah yang dipatok sebesar 0% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar kurang dari RM 2.250 (setara dengan Rp7,5 juta) per ton. Sementara itu, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 8% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar lebih dari RM3.450 (setara dengan Rp11,5 juta).

Adapun produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia ini, terakhir kali mengenakan pajak ekspor minyak sawit mentah senilai 4,5% pada Agustus 2018. Namun, pemerintah Malaysia kemudian menurunkannya menjadi 0%.

Baca Juga:
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Pemerintah Malaysia bahkan sempat memberikan pembebasan pajak atas minyak sawit mentah dari Mei hingga Desember 2019. Pembebasan itu diberikan sebagai langkah untuk meningkatkan ekspor minyak sawit serta untuk menstimulus ekspansi menuju pasar baru.

Menanggapi hal ini, para pedagang minyak sawit mentah mengatakan kenaikan tarif dapat membuat Malaysia lebih banyak mengekspor produk olahan. Pasalnya, jika melakukan eskpor berupa minyak sawit mentah mereka akan dikenai pajak.

“Malaysia akan mengekspor lebih banyak produk olahan karena minyak sawit mentah sekarang akan dikenai pajak," kata seorang eksportir minyak sawit mentah yang berbasis di Kuala Lumpur.

Baca Juga:
Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Selain itu, seperti dilansir businesstimes.com.sg, para pedagang minyak sawit mentah berujar pemerintah Indonesia kemungkinan dapat mengikuti jejak Malaysia untuk mengenakan pajak serupa.

“Keputusan pungutan ekspor Indonesia sangat ditunggu, sekaligus penjelasan atas penerapan biodesel 30% juga dinantikan," ujar Anilkumar Bagani, Kepala Penelitian Sunvin Group, broker minyak sayur yang berbasis di Mumbai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN