MALAYSIA

Mulai Januari 2020, Malaysia Kerek Tarif Ekspor Minyak Sawit Mentah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Desember 2019 | 10:46 WIB
Mulai Januari 2020, Malaysia Kerek Tarif Ekspor Minyak Sawit Mentah

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan meningkatkan tarif pajak ekspor atas minyak sawit mentah mulai Januari 2020 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB) melalui laman resminya. Pemberitahuan itu diberikan berupa selebaran pengumuman dengan mengutip informasi dari Malaysian Royal Customs Department.

“Pemberitahuan ini berlaku untuk periode dari 1 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020 yang berlaku untuk barang kena pajak berupa minyak sawit mentah” demikian kutipan pemberitahuan itu, seperti dilansir bepi.mpob.gov.my, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Melalui pemberitahuan tersebut, pemerintah Malaysia menghitung harga referensi minyak sawit untuk Januari 2020 senilai RM2.571,16 (setara dengan Rp8,6 juta) per ton. Melalui pemberitahuan itu dijabarkan pula perincian tarif yang akan dikenakan pada minyak sawit mentah.

Tarif terendah yang dipatok sebesar 0% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar kurang dari RM 2.250 (setara dengan Rp7,5 juta) per ton. Sementara itu, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 8% untuk minyak sawit mentah dengan harga pasar lebih dari RM3.450 (setara dengan Rp11,5 juta).

Adapun produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia ini, terakhir kali mengenakan pajak ekspor minyak sawit mentah senilai 4,5% pada Agustus 2018. Namun, pemerintah Malaysia kemudian menurunkannya menjadi 0%.

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Pemerintah Malaysia bahkan sempat memberikan pembebasan pajak atas minyak sawit mentah dari Mei hingga Desember 2019. Pembebasan itu diberikan sebagai langkah untuk meningkatkan ekspor minyak sawit serta untuk menstimulus ekspansi menuju pasar baru.

Menanggapi hal ini, para pedagang minyak sawit mentah mengatakan kenaikan tarif dapat membuat Malaysia lebih banyak mengekspor produk olahan. Pasalnya, jika melakukan eskpor berupa minyak sawit mentah mereka akan dikenai pajak.

“Malaysia akan mengekspor lebih banyak produk olahan karena minyak sawit mentah sekarang akan dikenai pajak," kata seorang eksportir minyak sawit mentah yang berbasis di Kuala Lumpur.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Perkuat Kolaborasi

Selain itu, seperti dilansir businesstimes.com.sg, para pedagang minyak sawit mentah berujar pemerintah Indonesia kemungkinan dapat mengikuti jejak Malaysia untuk mengenakan pajak serupa.

“Keputusan pungutan ekspor Indonesia sangat ditunggu, sekaligus penjelasan atas penerapan biodesel 30% juga dinantikan," ujar Anilkumar Bagani, Kepala Penelitian Sunvin Group, broker minyak sayur yang berbasis di Mumbai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember