PMK 136/2022

Mulai Hari ini, Pengajuan Keberatan Soal Bea dan Cukai Wajib Online

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 10:30 WIB
Mulai Hari ini, Pengajuan Keberatan Soal Bea dan Cukai Wajib Online

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemerintah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (1/1/2023).

PMK 136/2022 dirilis untuk merevisi PMK 51/2017. Dalam pertimbangan PMK 136/2022 dijelaskan revisi dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.

"Keberatan ... harus diajukan kepada dirjen secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi Pasal 4 PMK 136/2022.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pasal 2 PMK 136/2022 menyatakan orang yang dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP); surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak (SPPBMCP); atau surat penetapan pabean (SPP).

Untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, yaitu berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, berupa surat penetapan sanksi administrasi (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, dapat berupa surat penetapan perhitungan bea keluar (SPPBK).

Sama seperti ketentuan yang lama, terhadap 1 penetapan hanya dapat diajukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Namun, Pasal 4 PMK 136/2022 menyebut pengajuan keberatan harus disampaikan secara elektronik, bukan lagi secara manual.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal II ayat (2) PMK 136/2022.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyatakan DJBC telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, penyampaian keberatan secara elektronik dinilai bakal menguntungkan masyarakat karena lebih mudah dan murah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis