Ilustrasi. (DDTCNews)
SAMARINDA, DDTCNews—Guna mengerek pendapatan asli daerah, Pemprov Kalimantan Timur meluncurkan program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 40 persen mulai 6 Juli 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan keringanan atau diskon BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim mulai berlaku 6 Juli 2020.
“Pak Gubernur memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk BBNKB dengan diskon 40 persen agar kendaraan yang masih bernopol luar daerah bisa dimutasi ke Kaltim,” kata Ismiati dikutip Senin (6/7/2020).
Menurut Ismiati, Pemprov Kaltim tidak mendapatkan setoran pajak kendaraan bermotor jika nomor kendaraan yang masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim. Di sisi lain, kendaraan bernopol di luar daerah justru rutin menggunakan jalan atau fasilitas dari Pemprov Kaltim.
Selama belum dibaliknamakan, lanjutnya, pajak kendaraan bermotor mereka akan tetap menjadi milik provinsi lain. Sementara mereka menikmati jalan dan menciptakan polusi udara akibat pembakaran mesin di Kaltim.
“Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya bisa kembali ke Kaltim,” tutur Ismiati dikutip dari niaga.asia.
Untuk sosialisasi program ini, Ismiati mengajak para bupati, walikota, camat, kepala desa, lurah dan para pemangku kepentingan lainnya agar dapat meneruskan keringanan tersebut kepada masyarakat.
“Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Ismiati.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.