PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 17:30 WIB
Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews—Guna mengerek pendapatan asli daerah, Pemprov Kalimantan Timur meluncurkan program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 40 persen mulai 6 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan keringanan atau diskon BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim mulai berlaku 6 Juli 2020.

“Pak Gubernur memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk BBNKB dengan diskon 40 persen agar kendaraan yang masih bernopol luar daerah bisa dimutasi ke Kaltim,” kata Ismiati dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Menurut Ismiati, Pemprov Kaltim tidak mendapatkan setoran pajak kendaraan bermotor jika nomor kendaraan yang masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim. Di sisi lain, kendaraan bernopol di luar daerah justru rutin menggunakan jalan atau fasilitas dari Pemprov Kaltim.

Selama belum dibaliknamakan, lanjutnya, pajak kendaraan bermotor mereka akan tetap menjadi milik provinsi lain. Sementara mereka menikmati jalan dan menciptakan polusi udara akibat pembakaran mesin di Kaltim.

“Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya bisa kembali ke Kaltim,” tutur Ismiati dikutip dari niaga.asia.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Untuk sosialisasi program ini, Ismiati mengajak para bupati, walikota, camat, kepala desa, lurah dan para pemangku kepentingan lainnya agar dapat meneruskan keringanan tersebut kepada masyarakat.

“Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Ismiati.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN