PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 17:30 WIB
Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews—Guna mengerek pendapatan asli daerah, Pemprov Kalimantan Timur meluncurkan program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 40 persen mulai 6 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan keringanan atau diskon BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim mulai berlaku 6 Juli 2020.

“Pak Gubernur memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk BBNKB dengan diskon 40 persen agar kendaraan yang masih bernopol luar daerah bisa dimutasi ke Kaltim,” kata Ismiati dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Ismiati, Pemprov Kaltim tidak mendapatkan setoran pajak kendaraan bermotor jika nomor kendaraan yang masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim. Di sisi lain, kendaraan bernopol di luar daerah justru rutin menggunakan jalan atau fasilitas dari Pemprov Kaltim.

Selama belum dibaliknamakan, lanjutnya, pajak kendaraan bermotor mereka akan tetap menjadi milik provinsi lain. Sementara mereka menikmati jalan dan menciptakan polusi udara akibat pembakaran mesin di Kaltim.

“Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya bisa kembali ke Kaltim,” tutur Ismiati dikutip dari niaga.asia.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Untuk sosialisasi program ini, Ismiati mengajak para bupati, walikota, camat, kepala desa, lurah dan para pemangku kepentingan lainnya agar dapat meneruskan keringanan tersebut kepada masyarakat.

“Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Ismiati.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP