PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 17:30 WIB
Mulai Hari Ini! Pembayaran BBNKB Bakal Didiskon Hingga 40%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews—Guna mengerek pendapatan asli daerah, Pemprov Kalimantan Timur meluncurkan program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 40 persen mulai 6 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan keringanan atau diskon BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim mulai berlaku 6 Juli 2020.

“Pak Gubernur memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk BBNKB dengan diskon 40 persen agar kendaraan yang masih bernopol luar daerah bisa dimutasi ke Kaltim,” kata Ismiati dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Menurut Ismiati, Pemprov Kaltim tidak mendapatkan setoran pajak kendaraan bermotor jika nomor kendaraan yang masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim. Di sisi lain, kendaraan bernopol di luar daerah justru rutin menggunakan jalan atau fasilitas dari Pemprov Kaltim.

Selama belum dibaliknamakan, lanjutnya, pajak kendaraan bermotor mereka akan tetap menjadi milik provinsi lain. Sementara mereka menikmati jalan dan menciptakan polusi udara akibat pembakaran mesin di Kaltim.

“Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya bisa kembali ke Kaltim,” tutur Ismiati dikutip dari niaga.asia.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Untuk sosialisasi program ini, Ismiati mengajak para bupati, walikota, camat, kepala desa, lurah dan para pemangku kepentingan lainnya agar dapat meneruskan keringanan tersebut kepada masyarakat.

“Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” ujar Ismiati.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP