PELAYANAN PAJAK

Mulai Hari Ini, Kring Pajak DJP Sediakan Layanan Berbahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:03 WIB
Mulai Hari Ini, Kring Pajak DJP Sediakan Layanan Berbahasa Inggris

Poster layanan dwibahasa Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi membuka saluran contact center 'Kring Pajak' dalam bahasa Inggris mulai 28 Desember 2022. Namun, layanan pengaduan dan pertanyaan dwibahasa ini baru mencakup saluran surat elektronik alias email di alamat [email protected].

Sementara itu, saluran Kring Pajak lainnya seperti telepon 1500200, live chat pajak.go.id, dan Twitter @Kring_Pajak masih menggunakan Bahasa Indonesia.

"Layanan bilingual melalui email. Mulai 28 Desember 2022, Kring Pajak menyediakan layanan edukasi dan informasi perpajakan dalam bahasa Inggris," tulis DJP dalam pengumumannya di media sosial, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, Kring Pajak merupakan saluran pengaduan dan informasi perpajakan resmi yang dimiliki DJP. Setidaknya ada 4 saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan Kring Pajak, yakni melalui telepon, email, live chat, faksimili, dan Twitter.

Adanya layanan pengaduan melalui Kring Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak PER-07/PJ/2019. Saluran Kring Pajak sekaligus memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengakses layanan perpajakan.

Seperti diketahui, saluran Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?