PELAYANAN PAJAK

Mulai Hari Ini, Kring Pajak DJP Sediakan Layanan Berbahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:03 WIB
Mulai Hari Ini, Kring Pajak DJP Sediakan Layanan Berbahasa Inggris

Poster layanan dwibahasa Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi membuka saluran contact center 'Kring Pajak' dalam bahasa Inggris mulai 28 Desember 2022. Namun, layanan pengaduan dan pertanyaan dwibahasa ini baru mencakup saluran surat elektronik alias email di alamat [email protected].

Sementara itu, saluran Kring Pajak lainnya seperti telepon 1500200, live chat pajak.go.id, dan Twitter @Kring_Pajak masih menggunakan Bahasa Indonesia.

"Layanan bilingual melalui email. Mulai 28 Desember 2022, Kring Pajak menyediakan layanan edukasi dan informasi perpajakan dalam bahasa Inggris," tulis DJP dalam pengumumannya di media sosial, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Seperti diketahui, Kring Pajak merupakan saluran pengaduan dan informasi perpajakan resmi yang dimiliki DJP. Setidaknya ada 4 saluran yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan Kring Pajak, yakni melalui telepon, email, live chat, faksimili, dan Twitter.

Adanya layanan pengaduan melalui Kring Pajak diatur dalam Perdirjen Pajak PER-07/PJ/2019. Saluran Kring Pajak sekaligus memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengakses layanan perpajakan.

Seperti diketahui, saluran Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi