Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (15/6/2020), sejumlah kegiatan Ditjen Pajak (DJP), termasuk pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan mulai dilaksanakan kembali.
Sebelumnya, dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020, pelaksanaan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) dibatasi atau ditidakan sementara.
“Pelaksanaan kegiatan … dilaksanakan kembali dengan penyesuaian,” demikian bunyi penggalan bagian ketentuan lain-lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 yang mulai berlaku pada hari ini.
Adapun penyesuaian yang dimaksud ada dalam SE-34/PJ/2020, yaitu dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.
Terkait dengan optimalisasi penggunaan saluran elektronik untuk sejumlah kegiatan tersebut, ada 6 ketentuan yang harus dilakukan. Simak artikel ‘Ketentuan Penggunaan Saluran Elektronik Saat New Normal oleh DJP’ dan ‘New Normal, DJP Lakukan Penyesuaian Sejumlah Kegiatan! Ini Panduannya’.
Seperti diketahui, belum genap sebulan diluncurkan, pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara ditiadakan mulai 16 Maret 2020. Hal tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’.
Adapun sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2020, mulai hari ini, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, otoritas juga sudah membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor. Pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Simak artikel ‘Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.