KOTA SEMARANG

Mulai Bulan Depan, 16 Kelurahan di Kota Ini Bakal Uji Coba e-SPPT PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 18:30 WIB
Mulai Bulan Depan, 16 Kelurahan di Kota Ini Bakal Uji Coba e-SPPT PBB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan uji coba surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di 16 kelurahan.

Uji coba di 16 kelurahan tersebut akan dilakukan pada Desember. Nanti, masyarakat bisa mengunduh SPPT-nya masing-masing dan mengetahui PBB yang terutang melalui smartphone.

"Desember akan kami launching. Masyarakat bisa download dari website Bapenda. Masukkan NIK dan NOP PBB, lalu akan diverifikasi oleh sistem terkait dengan besaran SPPT," ujar Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, lanjut Indriyasari, Bapenda Kota Semarang masih dalam proses penetapan kelurahan-kelurahan yang bakal terlibat dalam pilot project e-SPPT tersebut. Setelah dilakukan uji coba, e-SPPT akan diterapkan pada tahun depan.

"Nanti tahun 2023 kita akan tetap melakukan pencetakan massal, sembari menerapkan e-SPPT ini," tuturnya.

Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemkot/pemkab untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tanggal jatuh tempo dari pembayaran dan penyetoran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebelum digitalisasi pajak daerah, SPPT biasanya dicetak dan dibagikan oleh pemda kepada wajib pajak oleh petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?