KOTA SEMARANG

Mulai Bulan Depan, 16 Kelurahan di Kota Ini Bakal Uji Coba e-SPPT PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 18:30 WIB
Mulai Bulan Depan, 16 Kelurahan di Kota Ini Bakal Uji Coba e-SPPT PBB

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan uji coba surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di 16 kelurahan.

Uji coba di 16 kelurahan tersebut akan dilakukan pada Desember. Nanti, masyarakat bisa mengunduh SPPT-nya masing-masing dan mengetahui PBB yang terutang melalui smartphone.

"Desember akan kami launching. Masyarakat bisa download dari website Bapenda. Masukkan NIK dan NOP PBB, lalu akan diverifikasi oleh sistem terkait dengan besaran SPPT," ujar Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Saat ini, lanjut Indriyasari, Bapenda Kota Semarang masih dalam proses penetapan kelurahan-kelurahan yang bakal terlibat dalam pilot project e-SPPT tersebut. Setelah dilakukan uji coba, e-SPPT akan diterapkan pada tahun depan.

"Nanti tahun 2023 kita akan tetap melakukan pencetakan massal, sembari menerapkan e-SPPT ini," tuturnya.

Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemkot/pemkab untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Tanggal jatuh tempo dari pembayaran dan penyetoran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebelum digitalisasi pajak daerah, SPPT biasanya dicetak dan dibagikan oleh pemda kepada wajib pajak oleh petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu