PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat menghaluskan jalan masuk menuju perumahan di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah bersiap untuk melaksanakan pemungutan pajak alat berat. Nanti, tarif pajak alat berat di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB).

Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk mendukung pemungutan pajak alat berat. Unit pelayanan pajak daerah (UPPD) yang tersebar di 37 titik juga sudah siap melayani wajib pajak.

"Semua perangkat sudah kita siapkan. Harapan kami, mulai Senin (21/10/2024) sudah bisa melayani," katanya, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Nadi menuturkan pemungutan pajak alat berat dilaksanakan sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sekaligus Perda Jawa Tengah Nomor 12/2023.

"Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu, baru kami tetapkan. Tidak bisa langsung. Silakan nanti konsultasi dulu [ke UPPD terdekat]," ujar Nadi.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

NJAB ditetapkan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Tahun ini, NJAB telah ditetapkan menteri dalam negeri dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) 8/2024.

"NJAB ... ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023," bunyi Pasal 14 ayat (2) Permendagri 8/2024.

NJAB sebagai dasar pengenaan pajak alat berat berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!