PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat menghaluskan jalan masuk menuju perumahan di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah bersiap untuk melaksanakan pemungutan pajak alat berat. Nanti, tarif pajak alat berat di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB).

Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk mendukung pemungutan pajak alat berat. Unit pelayanan pajak daerah (UPPD) yang tersebar di 37 titik juga sudah siap melayani wajib pajak.

"Semua perangkat sudah kita siapkan. Harapan kami, mulai Senin (21/10/2024) sudah bisa melayani," katanya, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Nadi menuturkan pemungutan pajak alat berat dilaksanakan sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sekaligus Perda Jawa Tengah Nomor 12/2023.

"Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu, baru kami tetapkan. Tidak bisa langsung. Silakan nanti konsultasi dulu [ke UPPD terdekat]," ujar Nadi.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

NJAB ditetapkan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Tahun ini, NJAB telah ditetapkan menteri dalam negeri dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) 8/2024.

"NJAB ... ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023," bunyi Pasal 14 ayat (2) Permendagri 8/2024.

NJAB sebagai dasar pengenaan pajak alat berat berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran