PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat menghaluskan jalan masuk menuju perumahan di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah bersiap untuk melaksanakan pemungutan pajak alat berat. Nanti, tarif pajak alat berat di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB).

Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk mendukung pemungutan pajak alat berat. Unit pelayanan pajak daerah (UPPD) yang tersebar di 37 titik juga sudah siap melayani wajib pajak.

"Semua perangkat sudah kita siapkan. Harapan kami, mulai Senin (21/10/2024) sudah bisa melayani," katanya, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nadi menuturkan pemungutan pajak alat berat dilaksanakan sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sekaligus Perda Jawa Tengah Nomor 12/2023.

"Besaran pajak untuk wajib pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu, baru kami tetapkan. Tidak bisa langsung. Silakan nanti konsultasi dulu [ke UPPD terdekat]," ujar Nadi.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

NJAB ditetapkan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Tahun ini, NJAB telah ditetapkan menteri dalam negeri dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) 8/2024.

"NJAB ... ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023," bunyi Pasal 14 ayat (2) Permendagri 8/2024.

NJAB sebagai dasar pengenaan pajak alat berat berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?